Karawang, 8/11 (ANTARA) - Sungai Cikereteg yang mengalir ke sekitar Desa Tamanmekar, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, berubah warna menjadi hitam pekat dan menimbulkan bau tak sedap akibat pencemaran limbah cair pabrik yang berada di daerah tersebut.

"Sebelum pabrik PT KPSS berdiri sekitar 2007, kami biasa mandi, mencuci, serta berenang di sungai Cikereteg. Tetapi sekarang tidak bisa, karena sungai itu sudah tercemar limbah pabrik," kata Legianto, dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Karawang, Selasa.

Hal tersebut terungkap dalam kesaksian beberapa warga Desa Wanakerta dalam sidang lanjutan perkara pencemaran lingkungan PT Karawang Prima Sejahtera Steel (KPSS), di Pengadilan Negeri Karawang dalam sidang atas terdakwa Direktur PT KPSS Wong Dong Bing.

Dikatakannya, selain biasa digunakan mandi, mencuci, serta berenang oleh masyarakat setempat, beberapa tahun lalu sungai Cikereteg tersebut juga banyak ikannya.

Bahkan di sungai itu terkenal dengan ikan mujair, sampai banyak warga yang memancing. Tetapi setelah dibangun PT KPSS, sudah tidak ada lagi warga yang memancing ikan di sungai itu.

Seorang saksi lainnya, Hasyim, mengatakan, beberapa tahun setelah dibangun PT KPSS, kondisi sungai Cikereteg berubah drastis. Kadang berwarna hitam, merah dan terkadang airnya berwarna putih akibat pencemaran limbah cair dari pabrik tersebut.

"Sekarang, warga yang mandi di sungai itu mengalami gatal-gatal, karena memang kondisi sungainya sudah tercemar limbah pabrik," kata dia.

Ia menduga, pihak PT KPSS tidak menggunakan instalasi pengolahan air limbah. Tetapi langsung membuang limbah cair ke sungai.

Kondisi itu sudah diprotes oleh warga setempat kepada pihak perusahaan, tetapi tidak ditanggapi. Termasuk diantaranya protes masyarakat terhadap pencemaran udara pabrik itu, juga tidak ditanggapi pihak perusahaan.

Menurut dia, asap yang keluar cerobong pabrik itu mengakibatkan pencemaran udara, karena menimbulkan bau tidak sedap dan berdebu, sampai debunya mengotori kaca jendela rumah warga setempat.

Hal itu terjadi akibat cerobong asap pabrik itu yang sangat rendah.

Ketua LSM Lodaya Karawang Nace Permana yang juga menjadi saksi dalam perkara itu mengatakan dihadapan majelis hakim, pihaknya bersama warga di sekitar Kecamatan Pangkalan menggugat PT KPSS atas perkara pencemaran limbah, karena aspirasi warga tidak pernah ditanggapi.

"Baik pemerintah daerah Karawang maupun pihak perusahaan seperti tidak ada keseriusan menangani dampak pencemaran limbah yang dialami warga. Jadi kami membawa perkara ini ke BPLHD (Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah) Jabar, untuk selanjutnya diproses sesuai hukum berlaku," kata Nace.

Dalam sidang yang dipimpin Torowa Daeli SH MH, terdakwa dalam perkara itu, Direktur PT KPSS, Wong Dong Bing, membantah sebagian keterangan yang disampaikan beberapa saksi. Diantara yang dibantahnya ialah mengenai cerobong asap, ia mengaku sudah meninggikan cerobong asap pabriknya.

Pada sidang perdana perkara pencemaran limbah pabrik, Selasa (1/11), Jaksa Penuntut Umum Suharso, mendakwa Wong Dong Bing, dengan dakwaan primer pasal 103 jo pasal 116 Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain itu, juga didakwa dengan dakwaan subsider pasal 104 jo 116 (1) huruf a Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dakwaan itu disampaikan karena pihak PT KPSS tidak melakukan pengelolaan limbah yang dihasilkan dari pabriknya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Hal itu dianggap telah melakukan pelanggaran, yakni melakukan pencemaran lingkungan.

Bahkan, dalam dakwaannya disampaikan, berbagai limbah yang dihasilkan dari pabrik yang memproduksi logam, baja dan alumunium itu dibiarkan berserakan di sekitar pabrik hingga mengganggu lingkungan.

"Dalam ketentuan yang berlaku, seharusnya limbah yang dihasilkan dari pabrik itu dikelola dengan baik," kata Suharso dalam surat dakwaannya.

Sejumlah bukti pencemaran lingkungan hidup yang dilakukan manajemen PT KPSS sudah diuji laboratorium, dan kesimpulannya disebutkan kalau manajemen PT KPSS telah melakukan pencemaran lingkungan di sekitar perusahaan.

Ali K

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2011