Karawang (Antara Megapolitan) - Nilai investasi dari penanaman modal asing dan dalam negeri di Kabupaten Karawang tahun ini cukup tinggi, mencapai Rp18,317 triliun. Ini memposisikan Karawang sebagai daerah dengan nilai investasi tertinggi di Jawa Barat.

Sesuai Laporan Kegiatan Penerimaan Modal Jawa Barat, nilai investasi yang masuk ke Karawang sebesar Rp18,317 triliun itu merupakan catatan investasi sepanjang Januari-Juni 2017.

Jika dihitung hingga akhir tahun nanti, nilai investasi itu diperkirakan akan terus bertambah. Sebab ada sejumlah proyek strategis nasional yang akan dibangun di Karawang seperti jalur kereta api cepat, pembangunan bandara, dan lain-lain.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karawang Dedi Ahdiat menyebutkan, sejumlah proyek strategis nasional yang akan dibangun di Karawang menjadi salah satu pemicu cukup tingginya nilai investasi di daerah tersebut.

Laporan Kegiatan Penerimaan Modal Jawa Barat menyebutkan, nilai Investasi di Karawang yang mencapai Rp18,317 triliun telah mengalahkan nilai investasi di daerah industri lain di Jawa Barat. Seperti Kabupaten Bekasi yang terkenal sebagai daerah industri, nilai investasinya pada tahun ini hanya sekitar Rp14 triliun.

Nilai investasi yang masuk ke Karawang itu sendiri bersumber dari penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing. Untuk penanaman modal dalam negeri sebesar Rp4,578 triliun, dan penanaman modal asing Rp13,853 triliun.

Dilihat dari Laporan Kegiatan Penerimaan Modal Jawa Barat tersebut, maka Karawang masih menjadi magnet bagi para investor untuk mengembangkan usahanya. Tetapi di tengah tingginya nilai investasi tersebut, beredar surat izin palsu yang diduga diterbitkan oleh mafia perizinan dari internal dan eksternal Pemkab Karawang.

Sebuah pabrik kaca, PT Jatisari Lestari Makmur, melaksanakan pembangunan pabrik di wilayah Jatisari, Karawang, dengan berbekal surat izin mendirikan bangunan palsu.

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas nama PT Jatisari Lestari Makmur itu bernomor 503/13520/1400/IMB/V/DBMPTSP/2017.

Surat izin itu dinyatakan palsu karena surat permohonan pabrik diajukan pada tanggal 27 Juli 2017 dan baru dijawab oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Karawang pada 23 Oktober 2017.

IMB palsu tersebut dikeluarkan pada 17 Mei 2017. Kop surat IMB itu tertulis Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu. Padahal lembaga yang mengeluarkan izin pada saat itu sudah berubah nama, yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Asisten Daerah I Pemkab Karawang, Samsuri, mengatakan, pihaknya telah merekomendasikan agar PT Jatisari Lestari Makmur segera menghentikan kegiatan pembangunan karena melanggar ketentuan perizinan. Karena sesuai dengan hasil pemeriksaan terhadap pihak perusahaan, seluruh dokumen izin yang dimiliki pabrik kaca itu palsu.

Masing-masing organisasi perangkat daerah terkait di lingkungan pemkab sudah menjelaskan mengenai izin pabrik tersebut. Itu dilakukan karena lokasi pembangunan pabrik itu berada di wilayah Jatisari, zonasinya tidak memungkinkan untuk dibangun pabrik industri.

Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana menyatakan, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Karawang, wilayah di Kecamatan Jatisari bukan untuk industri. Tapi untuk jasa dan lahan pertanian.

Ia menegaskan, pemkab tidak akan mengubah peruntukan lahan di Kecamatan Jatisari menjadi kawasan industri. Pemkab akan tetap mempertahankan lahan pertanian di daerah tersebut.

Cellica menjamin tidak akan ada perubahan tata ruang di Jatisari. Apalagi, pihak perusahaan yang akan membangun pabrik kaca itu telah melakukan perbuatan pidana dengan cara pemalsuan surat izin.

Atas kesimpulan itu, Pemkab Karawang menghentikan pembangunan PT Jatisari Lestari Makmur, di Kecamatan Jatisari, Karawang, Senin (30/10).

Penghentian kegiatan pembangunan pabrik seluas 10 hektare tersebut ditandai dengan penyegelan di sejumlah titik sekitar lokasi pembangunan.

Tidak ada perlawanan dalam proses penyegelan yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tersebut.

Pihak kontraktor pembangunan pabrik itu mengaku pasrah dan menerima keputusan pemkab yang menghentikan pembangunan pabrik itu.

Kepala Satpol PP Karawang Asip Suhendar mengatakan bahwa penyegelan dilakukan di tiga titik lokasi pembangunan. Penyegelan tersebut dengan menempelkan stiker ukuran besar bertuliskan disegel.

"Penyegelan dilakukan setelah dilakukan penandatanganan berita acara penyegelan di lokasi. Pihak perusahaan telah menerima penyegelan itu," katanya.

Pihak perusahaan sudah menyatakan kesediaannya untuk menghentikan kegiatan pembangunan PT Jatisari Lestari Makmur. Bahkan, pihak perusahaan bersedia membongkar bangunan di atas lahan tersebut.

Informasi yang berhasil dihimpun, pihak pengusaha telah membeli lahan di Jatisari seluas 75 hektare di daerah sekitar Jatisari yang merupakan areal pertanian teknis. Lahan itu rencananya akan dibangun pabrik secara bertahap.

Pihak perusahaan sebenarnya telah mengantongi izin untuk pembangunan gudang seluas 3,5 hektare. Tetapi bukan gudang yang dibangun, pihak perusahaan justru membangun pabrik di atas lahan seluas 10 hektare, lokasinya di belakang lahan yang akan dibangun gudang.

Atas dihentikannya pembangunan pabrik kaca itu, pihak perusahaan itu rugi miliaran rupiah. Untuk mengurus dokumen perizinan ke Pemkab Karawang saja, pihak perusahaan dikabarkan telah mengeluarkan uang lebih dari Rp3 miliar.

Uang miliaran rupiah itu dikabarkan telah masuk ke kantong sejumlah mafia perizinan. Mereka yang disebut-sebut bermain dalam "permainan" izin PT Jatisari Lestari Makmur ialah mereka yang biasa menjadi calo perizinan di lingkungan Pemkab Karawang.

Bahkan dikabarkan pula ada dari "orang dalam" pemkab yang bermain dalam proses perizinan pembangunan pabrik kaca itu.

"Janji Palsu" Pejabat Pemkab Karawang Melapor Polisi Pemalsuan Izin Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana menilai munculnya pemalsuan izin mendirikan bangunan PT Jatisari Lestari Makmur harus disikapi secara serius dan menjadi perhatian bersama. Karena itu, kasus pemalsuan izin itu harus dilaporkan ke aparat penegak hukum, yakni Polres Karawang.

"Pemalsuan itu harus dilaporkan agar ke depan tidak ada lagi kasus seperti ini," katanya.

Pelaporan kasus pemalsuan izin ke polisi itu juga perlu dilakukan agar oknum atau calo yang "bermain" dalam kasus pemalsuan surat izin PT Jatisari Lestari Makmur itu terbongkar.

Munculnya kasus pemalsuan izin itu dinilainya tidak serta-merta kesalahan pengusaha. Karena pihak pengusaha bisa saja terbuai oleh oknum yang bermain dalam kasus perizinan tersebut. Karena itu, satu-satunya solusi agar kasus pemalsuan izin itu terang benderang ialah dengan melapor ke polisi.

Tak hanya bupati, Wakil Bupati Karawang Ahmad Zamakhsyari juga mendesak agar laporan polisi harus segera dilakukan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Karawang Dedi Ahdiat.

Pejabat yang menangani perizinan itu didesak segera melapor, karena dalam kasus perizinan PT Jatisari Lestari Makmur, terdapat tanda tangan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Karawang Dedi Ahdiat yang disertai dengan stempel.

Jika Dedi Ahdiat tidak melapor ke polisi terkait kasus pemalsuan izin itu, dikhawatirkan akan muncul sangkaan negatif kalau oknum yang bermain dalam proses perizinan itu memang ada di dalam Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Karawang.

"Saya mendesak, sangat mendesak agar Dedi Ahdiat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Karawang segera melaporkan kasus pemalsuan izin itu ke polisi," kata wabup.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Karawang Dedi Ahdiat menyatakan, akan melaporkan kasus pemalsuan izin mendirikan bangunan pabrik kaca, PT Jatisari Lestari Makmur.

Pernyataan akan melapor ke polisi itu disampaikan Dedi Ahdiat disaksikan langsung oleh Bupati Karawang dalam sebuah konferensi pers tentang penghentian pembangunan PT Jatisari Lestari Makmur pada Senin (30/10). Sekda Karawang Teddy Rusfendi Sutisna juga menyaksikan secara langsung pernyataan tersebut.

"Dalam surat izin palsu itu terdapat tanda tangan saya. Jadi sudah jelas merugikan saya secara pribadi dan secara kedinasan. Kasus pemalsuan surat izin palsu itu segera kami laporkan ke polisi," katanya.

Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas nama PT Jatisari Lestari Makmur dengan nomor 503/13520/1400/IMB/V/DBMPTSP/2017 dinyatakan palsu karena pihaknya tidak pernah mengeluarkan IMB untuk pembangunan pabrik tersebut.

Tetapi pernyataan seorang pejabat kepala dinas itu sepertinya tidak bisa "dipegang". Lebih dari sepekan setelah melontarkan pernyataan akan melaporkan kasus pemalsuan izin ke polisi, yang bersangkutan belum melaporkan kasus pemalsuan izin itu ke polisi.

Padahal dengan melapor ke polisi atas pemalsuan izin itu secara tidak langsung telah membuktikan tidak ada "permainan" di internal dalam kasus pemalsuan izin PT Jatisari Lestari Makmur itu.

Atas kelambanan dibukanya laporan polisi itu, semakin besar dugaan adanya "permainan" di internal pemkab dengan pengusaha dalam proses perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Karawang.


Khawatir Investasi Terganggu

Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana mengaku khawatir iklim investasi di daerahnya akan terganggu akibat adanya "permainan" mafia perizinan.

"Pemkab Karawang telah menghentikan kegiatan pembangunan PT Jatisari Lestari Makmur, karena mengantongi IMB (izin mendirikan bangunan) palsu. Kejadian itu muncul akibat adanya `permainan` mafia perizinan," katanya.

Ia mengaku khawatir penghentian kegiatan pembangunan pabrik kaca, PT Jatisari Lestari Makmur dianggap menghalang-halangi pengusaha untuk berinvestasi di Karawang, yang akhirnya berpengaruh terhadap iklim investasi.

Cellica mengaku sudah mendengar terkait adanya mafia perizinan. Atas hal tersebut, pihaknya akan mengevaluasi seluruh perizinan yang telah dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Karawang.

Evaluasi tersebut perlu dilakukan agar nantinya bisa diketahui siapa yang "bermain" dalam setiap pengajuan perizinan di Karawang. Apakah mafia-nya dari internal pemkab atau pihak luar, itu akan terbukti.

Bupati mengaku siap memberi sanksi tegas jika mafia perizinan itu merupakan pihak internal atau pegawai negeri sipil di lingkungan dinas.

Setelah muncul kasus pemalsuan izin itu, bupati memberlakukan "wajib lapor" bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu setempat jika ada proses pengajuan izin pengusaha menyusul munculnya pemalsuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di daerah tersebut.

Hal tersebut diberlakukan agar tidak ada lagi "permainan" dalam proses perizinan. Selain itu, juga untuk mencegah munculnya kembali IMB palsu yang kemungkinan dikeluarkan oleh mafia perizinan di Karawang.

Itu juga menjadi bagian dari upaya pemkab mengawal para investor agar tidak terjebak "permainan" para mafia perizinan di lingkungan Pemkab Karawang.

Pewarta: M. Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017