Karawang (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, merekomendasikan agar sebuah pabrik kaca, PT Jatisari Lestari Makmur, menghentikan kegiatan pembangunan karena melanggar ketentuan perizinan.
"Kami sudah menggelar rapat bersama sejumlah organisasi perangkat daerah terkait mengenai izin pabrik kaca itu," kata Asisten Daerah I Pemkab Karawang, Samsuri, di Karawang, Kamis.
Masing-masing organisasi perangkat daerah terkait sudah menjelaskan mengenai izin pabrik tersebut. Itu dilakukan karena lokasi pembangunan pabrik itu, wilayah Jatisari, zonasinya tidak memungkinkan untuk dibangun pabrik industri.
Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Karawang, wilayah di Kecamatan Jatisari bukan untuk industri. Tapi untuk jasa dan lahan pertanian.
Sementara itu, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas nama PT Jatisari Lestari Makmur dengan nomor 503/13520/1400/IMB/V/DBMPTSP/2017 terindikasi palsu.
Surat izin itu diduga palsu karena surat permohonan pabrik diajukan pada tanggal 27 Juli 2017 dan baru dijawab oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Karawang pada 23 Oktober 2017.
Sedangkan dalam IMB yang beredar, itu dikeluarkan pada 17 Mei 2017. Kop surat IMB itu tertulis Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu. Padahal lembaga yang mengeluarkan izin sudah berubah, yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
"Kami sudah mengklarifikasi surat izin yang terindikasi palsu itu. Tapi pihak perusahaan tidak mengetahui siapa yang mengurus izinnya," kata Samsuri.
Menurut dia, semua izin pabrik yang dimiliki oleh PT Jatisari Lestari Makmur diduga palsu. Sedangkan untuk izin gudang itu sudah sesuai aturan yang berlaku.
Karena itu, rekomendasi pemkab untuk perusahaan ialah menghentikan semua kegiatan yang saat ini sedang berjalan dan mengembalikan lahan ke fungsinya semula yaitu sawah.
Samsuri menyatakan, pihaknya masih menunggu penyelidikan dari Satpol PP untuk selanjutnya dilaporkan ke kepolisian terkait kasus dugaan pemalsuan izin.
Diduga Langgar Perizinan Pembangunan Pabrik Kaca Akan Dihentikan
Jumat, 27 Oktober 2017 9:53 WIB
Kami sudah mengklarifikasi surat izin yang terindikasi palsu itu. Tapi pihak perusahaan tidak mengetahui siapa yang mengurus izinnya.