Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 124 Tahun 2024 yang merinci perubahan struktur organisasi Kemenkeu, di mana Ia memberikan waktu transisi selama satu tahun.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro menjelaskan PMK 124/2024 merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang merombak organisasi Kemenkeu lewat Perpres 158/2024.

“Reorganisasi Kemenkeu pasca Perpres 158/2024 ditindaklanjuti dengan PMK 124/2024, termasuk pembentukan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal dan Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, dengan masa transisi 1 tahun,” kata Deni kepada ANTARA di Jakarta, Kamis.

Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi ekonomi dan fiskal, yang saat ini dipegang oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF).

Artinya, setelah Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal terbentuk nanti, BKF dihapus dari struktur organisasi Kemenkeu.

Bila sebelumnya BKF dipimpin oleh kepala badan, DItjen Strategi Ekonomi dan Fiskal nantinya akan dipimpin oleh direktur jenderal (dirjen) yang bertanggung jawab langsung kepada menteri keuangan.

Sebagaimana yang dirinci dalam Pasal 187 PMK 124/024, Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal akan membawahi tujuh direktorat, yaitu Sekretariat Direktorat Jenderal, Direktorat Strategi Stabilisasi Ekonomi, Direktorat Strategi Kesejahteraan dan Pemerataan Ekonomi, Direktorat Strategi Produktivitas dan Pertumbuhan Ekonomi, Direktorat Strategi Perpajakan, Direktorat Strategi Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan Direktorat Strategi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Sementara Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional.

Susunan organisasi Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan tercantum dalam Pasal 1498, di antaranya Sekretariat Direktorat Jenderal; Direktorat Pengembangan Perbankan, Pasar Keuangan, dan Pembiayaan Lainnya; Direktorat Pengembangan Dana Pensiun, Asuransi, dan Aktuaria; Direktorat Stabilitas Sistem Keuangan dan Sinkronisasi Kebijakan Sektor Keuangan; Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan; Direktorat Kerja Sama Regional dan Bilateral; serta Direktorat Kerja Sama Multilateral dan Keuangan Berkelanjutan.

“Saat ini, secara internal sedang disiapkan kelengkapan infrastruktur organisasi (antara lain informasi jabatan, uraian jabatan, proses bisnis/SOP, dll), penganggaran, sarana prasarana, serta sumber daya manusia,” ujar Deni.

Pewarta: Imamatul Silfia

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2025