Pakar Kebijakan Publik Universitas Padjadjaran, Bandung, Dr Asep Sumaryana MSi, berpendapat bahwa tidak boleh ada pihak yang melarang penggunaan ruang publik milik pemerintah pusat maupun daerah.

Asep menyampaikan pernyataan tersebut untuk merespons video viral pelarangan berkegiatan oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terjadi di Taman Literasi Martha Christina Tiahahu, Jakarta.

"Untuk ruang publik yang dikelola oleh pemerintah, publik yang memanfaatkannya tidak ada keharusan izin kepada pihak lainnya, kecuali perda mengaturnya,” kata Asep yang juga Ketua Departemen Administrasi Publik Pascasarjana Fisip Unpad, saat dihubungi Antara dari Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, akun media sosial TikTok @original____goods pada Jumat (10/1), mengunggah video percakapan izin berkegiatan di Taman Literasi Martha Christina Tiahahu, Jakarta. Anggota ormas Pemuda Pancasila mendatangi pembuat konten dan menanyakan izin berkegiatan mereka, sertam mengklaim bahwa ormas itu mengurus Taman Literasi Martha Christina Tiahahu dan Blok M.

Asep mengingatkan pemerintah mengawal ruang publik yang ada, misalnya menugaskan Satuan Polisi Pamong Praja, sehingga menghindari hal itu terjadi kembali. 

Baca juga: Pemkot Bogor telah selesaikan pembangunan dua taman publik ukuran baesar

Baca juga: Warga Kabupaten Bekasi minta tambah jumlah unit Kotak Literasi Cerdas

 

Pewarta: Rio Feisal

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2025