Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran pada satuan kerja perangkat daerah (DPA SKPD) periode tahun penganggaran 2025 setelah menuntaskan proses verifikasi.

Penyerahan DPA SKPD dilakukan secara simbolis oleh Penjabat Bupati Bekasi Dedy Supriyadi didampingi Penjabat Sekda Jaoharul Alam kepada para kepala perangkat daerah dan para camat se-Kabupaten Bekasi.

Penjabat Bupati Bekasi Dedy Supriyadi di Cikarang, Selasa, meminta segenap kepala perangkat daerah maupun camat selaku pengguna anggaran untuk dapat mengelola dengan baik sebagaimana program prioritas yang telah disusun untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.

"Saya ucapkan terima kasih kepada para camat, kepala perangkat daerah semua yang telah melaksanakan tugas dalam proses penyusunan APBD tahun 2025 mulai dari perencanaan, pembahasan bersama DPRD hingga penetapan tepat waktu," katanya.

Ia menjelaskan DPA SKPD merupakan dokumen yang memuat pendapatan dan belanja perangkat daerah yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran.

Selain itu juga berisi sasaran, fungsi, program serta kegiatan anggaran yang disediakan untuk mencapai sasaran penerimaan anggaran dan rencana pengalihan dana berikut pendapatan yang diperkirakan oleh setiap perangkat daerah.

"Dokumen ini menjadi tindak lanjut dari penetapan APBD Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2025 yang telah disepakati bersama DPRD," ucapnya.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Bekasi Hudaya mengatakan postur APBD 2025 yang tercantum pada DPA SKPD memuat belanja daerah senilai Rp8,47 triliun, pembiayaan daerah Rp843,87 miliar serta proyeksi pendapatan daerah sebesar Rp7,63 triliun.

Ia menjelaskan penyerahan DPA SKPD ini menjadi dasar pelaksanaan kegiatan di masing-masing perangkat daerah. Selain itu dokumen ini akan mengontrol pelaksanaan pembangunan dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan sehingga manfaatnya bisa segera dirasakan masyarakat.

"Kami berharap dengan disahkan DPA SKPD tahun ini, kegiatan bisa dilakukan secara optimal dan tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

 

Baca juga: Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi tinjau longsor di Cicadas Sukaresmi

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2025