Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Jawa Barat merazia ribuan botol minuman keras (miras) saat menggelar razia warung kelontong di sepanjang Jalan Raya Cilebut.

Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor Rhama Kodara di Cibinong, Sabtu, mengungkapkan bahwa razia yang digelar melalui operasi penyakit masyarakat (pekat) pada Jumat (10/2) malam itu menyasar satu warung kelontong yang telah ditargetkan.

"Pada wilayah tersebut terdapat toko yang diduga menjual minuman keras tanpa Izin," katanya.

Baca juga: Polresta Bogor razia miras di warung kelontong
Baca juga: Polresta Bogor Kota sita puluhan botol miras dari warung kelontong
Baca juga: Satpol PP Bogor sita 443 botol miras berbagai jenis saat razia di Cibinong Raya

Pada warung kelontong tersebut, petugas berhasil menemukan 1.519 botol miras berbagai macam merk. Setelah terbukti tak memiliki izin edar, petugas Satpol PP yang didampingi Garnisun langsung melakukan penyitaan miras dari warung kelontong itu.

"Petugas mengamankan semua minuman keras dengan total yang diamankan 1.519 botol miras dalam berbagai jenis," ujarnya.

Rhama menjelaskan dasar pelaksanaan Operasi Pakat tersebut yaitu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum serta Peraturan Bupati Bogor Nomor 81 Tahun 2021 tentang Tata Cara Tindakan Penertiban Pelanggaran Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Bupati.

 

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2025