Pemerintah Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, mendirikan pos komando utama dan lapangan untuk penanganan menghadapi cuaca ekstrem yang berpotensi menimbulkan bencana hidrometeorologi, seperti banjir, longsor, puting beliung, dan genangan air di daerah setempat.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Natuna Raja Darmika dikonfirmasi dari Natuna, Sabtu, menyebutkan posko utama berada di BPBD Natuna di Kecamatan Bunguran Timur sedangkan posko lapangan berada di kantor-kantor kecamatan. 

Posko didirikan menindak lanjuti Keputusan Bupati Natuna Nomor 100.3.3.2-428 Tahun 2024 tentang Status Siaga Darurat Bencana hidrometeorologi Kabupaten Natuna yang diterbitkan pada 14 Desember 2024.

Dalam surat keputusan tersebut disebutkan masa siaga darurat bencana hidrometeorologi ditetapkan selama 120 hari yaitu mulai 13 Desember 2024 hingga 11 April 2025. Masa siaga ini dapat diperpanjang atau ditingkatkan statusnya jika diperlukan.

Baca juga: BPBD Sukabumi imbau warga waspadai bencana hidrometeorologi
Baca juga: Tiga rumah rusak akibat longsor di Lombok Timur NTB
Baca juga: 1.089 kepala keluarga terdampak banjir di Pesisir Selatan

Pewarta: Muhamad Nurman

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2025