Bogor (Antara Megapolitan) - Dinas Kesehatan Kota Bogor, Jawa Barat memberikan penyuluhan tentang keamanan pangan kepada puluhan pelaku usaha baru atau Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) di Aula Dinkes, Rabu.

"Penyuluhan keamanan pangan ini dalam rangka sertifikasi produk pangan idustri rumah tangga," kata Kepala Seksi Pembekalan Kesehatan Pengawasan Obat dan Makanan (Perbekes dan POM) Dinas Kesehatan Kota Bogor, Nurhaedah.

Nurhaedah mengatakan penyuluh tentang keamanan pangan produk olahan pangan merupakan program rutin yang dilakukan empat kali dalam setahun. Setiap kali penyuluhan diikuti oleh 60 sampai 70 perserta yang terdiri dari IRTP baru yang mulai atau merintis usahanya.

"Kegiatan penyuluhan ini bukti hadirnya pemerintah dalam menjamin keamanan pangan di masyarakat," katanya.

Penyuluhan tersebut merupakan tahapan dari pengajuan sertifikasi produk pangan industri rumah tangga (PIRT) yang harus dimiliki oleh setiap industri kecil rumah tangga. Setelah mengikuti penyuluhan, maka peserta akan mendapatkan kode dan sertifikat PIRT yang berlaku selama lima tahun.

"Ada dua aspek penting PIRT yakni untuk legalitas dan pemasaran," katanya.

Ia mengatakan dengan memiliki PIRT, pelaku usaha memiliki legalitas bahwa produknya telah terjamin kualitas keamanan pangannya, sehingga aman dan sehat bagi masyarakat.

"Dengan PIRT pelaku usaha dapat memperluas jangkauan pemasarannya, tidak lagi skala rumahan tapi juga bisa merambah super market bahkan eksport," kata Nuraedah.

Lebih lanjut Nurhaedah mengatakan penyuluhan berlangsung selama dua hari yakni dari tanggal 11 sampai 12 Oktober 2017. Peserta diberikan pembekalan mengenai keamanan pangan dari sejumlah narasumber di antaranya, dari Dinas Kesehatan Kota Bogor, BPOM Provinsi Bandung, BPOM RI, LPPOM - MUI serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Adapun materi penyuluhan yang diberikan kepada peserta yakni tentang kebijakan PIRT di Kota Bogor, peraturan perundang-undangan tentang pangan, cara memproduksi pangan yang baik untuk IRTP, standar operasi prosedur sanitasi, tata cara pemeriksaan sarana.

Pada hari kedua penyuluhan disampaikan materi mengenai pelabelan dan iklan pangan, penggunaan bahan tambahan pangan, mutu dan keamanan pangan, penjelasan mengenai sertifikasi halal, serta etika bisnis dan pembinaan jaringan bisnis IRTP.

"Diharapkan dari kegiatan penyuluhan ini agar produk-produk yang dihasilkan oleh IRTP benar-benar terjamin keamanannya, tidak mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan masyarakat, dan memiliki kandungan gizi yang baik," kata Nurhaedah.

Rita salah satu peserta penyuluhan keamanan pangan dari Kelurahan Roda, sedang merintis usaha cemilan Maccaroni Si Centil yang saat ini baru dipasarkannya di lingkungan tempat tinggal. Rata-rata per hari ia memproduksi hingga dua kilo gram. Ia berencana memasarkan produknya ke salah satu ritel yang ada di dekat rumahnya.

"Kebetulan pemilik ritel meminta saya untuk mempunyi PIRT, makanya saya mengajukan sertifikasi PIRT supaya saya bisa memasarkan lebih luas lagi," kata Rita.

Pewarta: Laily Rahmawaty

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017