Bekasi (Antara Megapolitan) - Pemulihan infrastruktur jalan Cipendawa akan dilakukan oleh Balai Besar
Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane (BBWSCC) di bawah koordinasi
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bekasi, Jawa Barat, menargetkan perbaikan Jalan Cipendawa Kecamatan Rawalumbu yang terputus akibat longsor akan bergulir pada Februari 2018.
"Jalur itu terputus sejak Februari 2017 untuk lajur dari arah Bojong Rawalumbu ke Jatiasih. Jalur itu kita selama ini kita tutup untuk mengantisipasi jatuhnya korban," kata Kepala Dinas PUPR Kota Bekasi Tri Adhiyanto di Bekasi, Senin.
Ia mengatakan pemulihan infrastruktur jalan itu akan dilakukan oleh Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane (BBWSCC) di bawah koordinasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Tri mengaku belum mengetahui pasti besaran dana yang akan digelontorkan untuk memperbaiki tanggul Kali Bekasi yang ablas sepanjang 50 meter di sisi Jalan Cipendawa.
Dikatakan Tri, perbaikan di lokasi itu perlu menjadi skala prioritas penanggulangan oleh pihak terkait, mengingat akses Jalan Cipendawa saat ini banyak dilintasi angkutan ekspedisi dan juga mobilitas warga.
"Jalur itu merupakan akses perekonomian yang selama ini tidak berfungsi optimal, karena dari dua jalur yang tersedia, satu di antaranya harus kita tutup akibat longsor," katanya.
Dia mencontohkan, bila tanggul di Cipendawa tidak segera diperbaiki akan merembet ke permukaan jalan raya dan menghambat mobilitas kendaraan lainnya.
Tri mengatakan, Kali Bekasi merupakan kewenangan BBWSCC, sehingga bila terjadi gangguan infrastruktur, maka yang memiliki kewajiban memperbaikinya adalah pemerintah pusat.
Sementara pemerintah daerah, kata dia, hanya bisa mengajukan usulan perbaikan dengan mempertimbangkan skala prioritas.
"Informasi yang kami terima sekarang dalam proses pengajuan lelang oleh pusat, sehingga tahun depan sudah bisa terlaksana perbaikannya," ujarnya.
Sebulan pasca kejadian longsornya sheet pile Kali Bekasi di Jalan Cipendawa pada Maret 2017, pemerintah daerah dan pemerintah pusat saling lempar tanggung jawab terkait penangannnya.
Bekasi tidak bisa memperbaiki dengan alasan kewenangannya ada pada BBWSCC, sementara BBWSCC juga tidak bisa memperbaikinya karena alokasi dana sebesar Rp180 miliar yang dimiliki pada 2017 hanya untuk proses normalisasi Kali Bekasi.
Tanggul sheet pile yang ambruk di Jalan Raya Cipendawa, merupakan proyek Pemerintah Kota Bekasi pada 2012 lalu.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bekasi, Jawa Barat, menargetkan perbaikan Jalan Cipendawa Kecamatan Rawalumbu yang terputus akibat longsor akan bergulir pada Februari 2018.
"Jalur itu terputus sejak Februari 2017 untuk lajur dari arah Bojong Rawalumbu ke Jatiasih. Jalur itu kita selama ini kita tutup untuk mengantisipasi jatuhnya korban," kata Kepala Dinas PUPR Kota Bekasi Tri Adhiyanto di Bekasi, Senin.
Ia mengatakan pemulihan infrastruktur jalan itu akan dilakukan oleh Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane (BBWSCC) di bawah koordinasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Tri mengaku belum mengetahui pasti besaran dana yang akan digelontorkan untuk memperbaiki tanggul Kali Bekasi yang ablas sepanjang 50 meter di sisi Jalan Cipendawa.
Dikatakan Tri, perbaikan di lokasi itu perlu menjadi skala prioritas penanggulangan oleh pihak terkait, mengingat akses Jalan Cipendawa saat ini banyak dilintasi angkutan ekspedisi dan juga mobilitas warga.
"Jalur itu merupakan akses perekonomian yang selama ini tidak berfungsi optimal, karena dari dua jalur yang tersedia, satu di antaranya harus kita tutup akibat longsor," katanya.
Dia mencontohkan, bila tanggul di Cipendawa tidak segera diperbaiki akan merembet ke permukaan jalan raya dan menghambat mobilitas kendaraan lainnya.
Tri mengatakan, Kali Bekasi merupakan kewenangan BBWSCC, sehingga bila terjadi gangguan infrastruktur, maka yang memiliki kewajiban memperbaikinya adalah pemerintah pusat.
Sementara pemerintah daerah, kata dia, hanya bisa mengajukan usulan perbaikan dengan mempertimbangkan skala prioritas.
"Informasi yang kami terima sekarang dalam proses pengajuan lelang oleh pusat, sehingga tahun depan sudah bisa terlaksana perbaikannya," ujarnya.
Sebulan pasca kejadian longsornya sheet pile Kali Bekasi di Jalan Cipendawa pada Maret 2017, pemerintah daerah dan pemerintah pusat saling lempar tanggung jawab terkait penangannnya.
Bekasi tidak bisa memperbaiki dengan alasan kewenangannya ada pada BBWSCC, sementara BBWSCC juga tidak bisa memperbaikinya karena alokasi dana sebesar Rp180 miliar yang dimiliki pada 2017 hanya untuk proses normalisasi Kali Bekasi.
Tanggul sheet pile yang ambruk di Jalan Raya Cipendawa, merupakan proyek Pemerintah Kota Bekasi pada 2012 lalu.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017