Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyerahkan bantuan dua unit kapal perikanan eks asing hasil rampasan kasus penangkapan ikan ilegal (illegal fishing), yang telah diperbaiki untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan nelayan.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Lotharia Latif mengatakan bahwa langkah baru yang ditempuh itu merupakan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam penanganan lebih lanjut kapal perikanan asing yang melakukan pencurian ikan di laut Indonesia.

“Melalui kebijakan ini KKP sudah tidak lagi melakukan peledakan dan penenggelaman kapal pelaku IUUF (unreported and unregulated fishing) yang malah menimbulkan risiko lingkungan hidup di wilayah perairan," kata Latif dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.

Baca juga: KKP: PNBP dari SDA perikanan untuk bantu nelayan kecil

Selain itu, penyerahan kapal yang dilakukan di Pelabuhan Perikanan Masami, Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, Jumat (27/12/2024) itu, juga sebagai upaya untuk meningkatkan kapasitas nelayan tradisional menggunakan kapal berukuran lebih besar.

Latif juga mengapresiasi Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) KKP yang telah menangkap dan mengamankan kapal tersebut untuk direnovasi kemudian dihibahkan dan dimanfaatkan untuk nelayan tradisional.

Kapal perikanan eks-IUUF yang kini bernama kapal Kalamo Wangi 01 berukuran 60 GT dan Kalamo Wangi 02 berukuran 110 GT ini diserahkan kepada Koperasi Pemasaran Pasir Mutiara Pancer dan Koperasi Unit Desa Mina Blambangan Muncar.

Baca juga: KKP telah salurkan bantuan sektor perikanan tangkap capai Rp104,8 miliar

“Kami berharap agar kapal ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh koperasi penerimanya. Koordinasi dengan pemerintah daerah akan terus dilakukan dalam rangka pendampingan dan monitoring pemanfaatan bantuan ini,” imbuhnya.

Sementara itu, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani Azwar Anas menyampaikan apresiasi kepada KKP atas penyerahan bantuan kapal perikanan kepada koperasi nelayan Banyuwangi. Ipuk menilai hal ini merupakan bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan nelayan.

“Ini merupakan peluang atas kebijakan pemerintah pusat yang berkomitmen bersama dengan Banyuwangi sebagai pilot project penerima hibah kapal hasil rampasan pertama dalam sejarah panjang penanganan IUUF di Indonesia,” lanjutnya.

Baca juga: KKP ungkap modeling Kawasan Tambak BINS Karawang jadi penyuplai protein ikan

Ipuk juga mengaku optimis kapal-kapal hibah ini nantinya dapat menjadi percontohan dan menjadi kisah sukses bagaimana kolaborasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah dapat menghasilkan output yang maksimal dalam mengelola sumber daya kelautan dan perikanan di perairan Indonesia.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan KKP melaksanakan kebijakan "tangkap-manfaat" dalam penanganan kapal ikan asing yang melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia untuk digunakan sebagai peningkatan kesejahteraan nelayan.

Pewarta: Muhammad Harianto

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024