Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, memastikan dua kampung pada dua desa di Kecamatan Kadupandak direlokasi, karena terletak di zona merah pergerakan tanah hasil penelitian Pusat Vulkanologi Mitigasi Bencana.
Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) BPBD Cianjur Nurzein di Cianjur Kamis mengatakan, kedua kampung tersebut Cileungsir Desa Wargasari dan Kampung Gunungwaru Desa Sukaraja Kecamatan Kadupandak, di mana jumlah rumah yang direlokasi masih dalam pendataan.
"Hasil kajian PVMB dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam -ESDM- sebagian besar rumah di kedua kampung tersebut harus direlokasi, karena berada di zona merah yang rawan kembali terjadi pergerakan tanah," katanya.
Tercatat hasil pemeriksaan pergerakan tanah, secara umum lokasi di Desa Wargasari merupakan perbukitan bergelombang di mana lokasi pergerakan tanah berada pada lereng yang bagian atasnya memiliki kemiringan curam.
Kampung Cileungsir berada di zona dengan kerentanan gerakan tanah menengah, sehingga ketika hujan turun deras terutama pada daerah yang berbatasan dengan lembah sungai, tepi jurang, dan tebing jalan akan terjadi pergerakan tanah.
Sedangkan Kampung Gunungwaru masuk dalam kategori zona kerentanan gerakan tanah tinggi di mana kerap terjadi pergerakan tanah baru dan pergerakan tanah lama dapat meluas ketika curah hujan tinggi dan erosi.
Baca juga: Pemkab Cianjur perpanjang masa tanggap darurat bencana di 15 kecamatan satu pekan ke depan
Baca juga: Ada 3.098 rumah di Cianjur Selatan rusak akibat bencana hidrometeorologi
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024