Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyebutkan bahwa, upaya pemenuhan atas sanksi administratif yang diberikan Kementerian Lingkungan Hidup pada TPA Sarimukti beberapa waktu lalu karena pengelolaannya dianggap buruk dan mencemari lingkungan, telah berkembang signifikan.

Sekretaris Daerah  Jawa Barat Herman Suryatman mengatakan Pemprov Jabar berkomitmen penuh dalam memperbaiki sistem pengelolaan sampah, di mana semua langkah telah diarahkan untuk memastikan sanksi administratif tersebut dipenuhi dan dampak lingkungan dapat diminimalkan.

"Yang pertama soal ritase sampah ke TPA Sarimukti. Kami sedang dan terus mendorong untuk sampah yang masuk ke Sarimukti dikurangi ritasenya. Tahun 2025, kami berharap di bawah 200 ritase per hari," kata Herman di Bandung, Rabu.

Baca juga: Menteri LH minta Pemprov Jabar komitmen perbaiki TPA Sarimukti

Herman menyebutkan bahwa dengan cara ini diharapkan TPA Sarimukti dapat memperpanjang nafas untuk beroperasi sampai tahun 2027 dan diharapkan pada 2028 TPPAS Legok Nangka dengan teknologi lebih baik sudah siap menggantikannya.

Lebih lanjut Herman menegaskan, pihaknya juga terus melakukan perbaikan dalam pengelolaan Sarimukti, termasuk IPAL-nya sehingga tahun 2025 jauh lebih baik.

"Masyarakat di Bandung Barat jangan khawatir terhadap limbah di Sarimukti. Pemprov Jabar sangat peduli dan berkomitmen terhadap hal tersebut," ujarnya.

Lebih lanjut, Herman mengatakan pemenuhan sanksi administratif yang diberikan Kementerian LH yang menunjukan perkembangan signifikan juga adalah aliran air limbah sampah (lindi) ke media lingkungan yang berhasil dihentikan dan perbaikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk meminimalkan dampak pencemaran terhadap DAS Citarum.

Baca juga: Jabar batasi sampah ke TPA Sarimukti dan dorong pengelolaan mandiri

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jabar Nita Nilawati menyebutkan bahwa dilakukan pula optimalisasi infrastruktur, yaitu dengan pemasangan alat pengukur debit dan pemantauan gas metana dan kebauan di area timbunan sampah.

Selain itu, juga dilaksanakan penyelesaian penataan "outlet" IPL dengan koordinat penaatan, lalu penataan saluran buangan air hujan, serta optimalisasi kinerja aerator di kolam stabilisasi 24 jam secara terus menerus.

Langkah lainnya, kata dia, melakukan pelaporan berkala dengan melaksanakan pelaporan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL) kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung Barat.

"Dilaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap upaya-upaya yang telah dilakukan," ujar Nita.

Baca juga: Sampah dari kawasan Bandung Raya di TPA Sarimukti terkelola baik

Nita menyampaikan Pemprov Jabar juga mengambil langkah-langkah lanjutan penguatan regulasi dan koordinasi, dengan terus berkolaborasi bersama pemerintah pusat untuk dukungan optimalisasi IPAL, serta pemenuhan sanksi administrasi yang telah diterima.

Kolaborasi juga dilakukan dengan Pemda Kabupaten/Kota di kawasan Bandung Raya dan masyarakat untuk memastikan pengurangan timbulan sampah organik mulai dari rumah tangga dengan kebijakan Zero Food Waste, kebijakan Over Dimension Over Load (ODOL) pada ritase truk sampah yang mengirimkan sampah dengan melebihi kapasitas kendaraan.

Terakhir, ujar Nita, menerapkan kemajuan teknologi berbasis "QR Code" pada surat jalan berbasis digital yang dapat dimonitoring melalui aplikasi sampahkita.jabarprov.go.id.

"Pemprov Jabar mengajukan pula permohonan dukungan ke KLHK untuk optimalisasi IPAL, penjajakan kerja sama PT SMI dan BUMD Jabar, evaluasi kinerja IPAL, serta pengaturan debit dari kolam stabilisasi," kata Nita.

Pewarta: Ricky Prayoga

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024