Bogor (Antara Megapolitan) - Kepala Seksi Perbekalan Kesehatan, Pengawasan Obat dan Makanan Dinas Kesehatan Kota Bogor Nurhaeda mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam mengonsumsi obat-obatan guna mengantisipasi tragedi yang terjadi di Kendari, Sulawesi Tenggara.

"PCC itu obat keras yang tidak boleh dijual sembarangan atau harus seizin dokter," kata Nurhaeda.

Nurhaeda menyebutkan PCC dulu obat untuk penyakit jantung dan tidak boleh dikonsumsi sembarangan karena banyak yang menyalahgunakan obat tersebut sehingga izin edarnya ditarik. "Dan tidak boleh dijadikan sebagai obat lagi," kata Nurhaeda.

Untuk itu Dinas Kesehatan Kota Bogor, Jawa Barat, menyosialisasikan surat edaran penjelasan Badan Pengawasan Obat dan Makanan tentang penyalahgunaan obat PCC kepada masyarakat dan bahaya obat tersebut.

"Kami minta bantuan media untuk menyebarluaskan informasi terkait PCC ini kepada masyarakat luas," kata Kepala Seksi Informasi Kesehatan dan Humas Dinas Kesehatan Kota Bogor Nia Nurkania di Bogor, Minggu.

Sementara itu sosialisasi penjelasan BPOM tersebut dijelaskan Badan POM secara serentak telah menurunkan Tim untuk menelusuri kasus penyalahgunaan PCC di Kendari, Sulawesi, dan melakukan investigasi apakah ada produk lain yang dikonsumsi oleh korban.

Dari segi penampilan fisik obat PCC yang ditemukan di Kendari, terdapat kemiripan dengan Barang Bukti (BB) kasus Balaraja yang pernah ditangani oleh Badan POM pada 2 September 2016, yaitu tablet Somadryl tanpa izin edar yang mengandung zat aktif Carisoprodol/Karisoprodol.

Karisoprodol digolongkan sebagai obat keras. Mengingat dampak penyalahgunaannya lebih besar daripada efek terapinya, seluruh obat yang mengandung Karisoprodol dibatalkan izin edarnya pada tahun 2013.

Obat yang mengandung zat aktif Karisoprodol memiliki efek farmakologis sebagai relaksan otot namun hanya berlangsung singkat, dan di dalam tubuh segera dimetabolisme menjadi metabolit berupa senyawa Meprobamat yang menimbulkan efek menenangkan (sedatif).

Penyalahgunaan Karisoprodol digunakan untuk menambah rasa percaya diri, sebagai obat penambah stamina, bahkan juga digunakan oleh pekerja seks komersial sebagai 'obat kuat'.

Sebelum kasus ini terjadi, Balai POM di Kendari telah berkoordinasi dan melakukan penelusuran dengan Kepolisian setempat. Hasil uji PCC tablet yang diperoleh dari BNN Provinsi Sulawesi Tenggara menunjukkan positif mengandung Karisoprodol.

Pada Juli 2017, Badan POM juga telah melakukan Operasi Terpadu Pemberantasan Obat-Obat Tertentu yang sering disalahgunakan dan memastikan tidak ada bahan baku dan produk jadi Karisoprodol di sarana produksi dan sarana distribusi di seluruh Indonesia.

Untuk menghindari penyalahgunaan obat maupun peredaran obat ilegal, diperlukan peran aktif seluruh komponen bangsa baik instansi pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat.

Badan POM bersama Kepolisian dan BNN serta instansi terkait lainnya telah sepakat untuk berkomitmen membentuk suatu tim Aksi Nasional Pemberantasan Penyalahgunaan Obat yang akan bekerja tidak hanya pada aspek penindakan, namun juga pada aspek pencegahan penyalahgunaan obat.

Pencanangan aksi tersebut direncanakan pada tanggal 4 Oktober 2017.

BPOM mengajak masyarakat menjadi konsumen cerdas dengan selalu ingat "Cek KLIK". Pastikan Kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk pada Labelnya, pastikan memiliki Izin edar Badan POM, dan pastikan tidak melebihi masa Kedaluwarsa.

Badan POM tetap memantau dan menindaklanjuti pemberitaan ini. Jika masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi contact center HALO BPOM di nomor telepon 1-500-533 atau sms 0-8121-9999-533 atau email halobpom@pom.go.id atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) di seluruh Indonesia.

Kasus penyalahgunaan obat bertuliskan PCC yang beredar di Kendari, Sulawesi hingga menyebabkan 1 (satu) orang meninggal dunia dan 42 orang lainnya harus dirawat di beberapa Rumah Sakit di Kendari.

Kasus tersebut tengah ditangani oleh pihak Kepolisian RI bersama Badan POM guna mengungkap pelaku peredaran obat tersebut serta jaringannya. Badan POM dalam hal ini berperan aktif memberikan bantuan ahli serta uji laboratorium dalam penanganan kasus tersebut.

Pewarta: Laily Rahmawaty

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017