Bogor (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, menerima kunjungan Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam rangka studi banding tentang Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Kamis.

Kunjungan Pemerintah Provinsi Gorontalo melibatkan puluhan kepala Puskesmas dan kepala Dinas Kesehatan dari berbagai kabupaten yang ada di provinsi tersebut.

Ketua rombongan Pemprov Gorontalo Andi Nove menyebutkan, Gorontalo sudah memiliki Peraturan Gubernur tentang KTR, hanya saja belum 100 persen diaplikasikan.

"Jadi kami ingin mempelajari kesuksesan Kota Bogor dalam menerapkan Perda KTR ini," kata Nove.

Ia mengatakan, maksud kedatangan gelombang pertama rombongan Pemprov Gorontalo ingin melihat langsung teknis penerapan Perda KTR sehingga dapat dipelajari untuk diadopsi di wilayahnya.

"Hasil kunjungan ini nantinya akan kami laporkan kepada tim lain yang akan membuat Perda KTR," katanya

Secara teknis rombongan tim Pemprov Gorontalo ingin melihat langsung kawasan-kawasan yang sudah diterapkan sebagai KTR. Ini sesuai rekomendasi dari pemerintah daerah untuk studi banding KTR di Kota Bogor.

"Kami belum mampu seperti Kota Bogor yang 100 persen mampu menjalankan KTR. Di Gorontalo masih dalam taraf aturan saja," katanya.

Asisten Administrasi Umum Setdakot Bogor Arif Mustofa Budianto mengatakan Perda KTR Kota Bogor melibatkan banyak pihak terutama internal pemerintahan.

Menurut dia, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) ikut dilibatkan dalam penerapan Perda KTR, seperti Dinas Perhubungan, Satpol PP, Bappenda dan Dinas Pendidikan, termasuk Dinas Kesehatan sebagai "leading sector".

"Perjalanan Perda KTR sudah dimulai sejak 2004, sampai diperdakan tahun 2009. Kini Kota Bogor sudah 100 persen tidak ada iklan rokok juga berkat keterlibatkan Bapenda," kata Arif.

Selain Pemerintah Provinsi Gorontalo, Kota Bogor juga menerima kunjungan kerja Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang yang juga ingin studi banding tentang sejumlah Perda, di antaranya Perda KTR, Perda Cagar Budaya dan lainnya.

Pewarta: Laily Rahmawaty

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017