Bogor (Antara Megapolitan) - Kementerian Pertanian mengharapkan penetepan Harga Eceran Tertinggi atau HET yang diundangkan melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57 Tahun 2017 dapat mengendalikan harga beras sehingga tidak liar.
"Kementan mendorong HET melalui Permendag 57/2017 agar harga beras tidak liar ke atas dan tidak liar ke bawah," kata Kepala Badan Ketahanan Pangan (BKP) Kementerian Pertanian Agung Hendriadi dalam rapat kerja percepatan kegiatan tahun 2017 dan rancangan kegiatan tahun 2018 di Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis.
Agung menjelaskan HET sudah ditetapkan, dengan dikeluarkannya Permendag Nomor 57 Tahun 2017 yang mengatur tentang beras medium, beras premium dan beras khusus.
Permendag 57 juga mengatur harga beras medium maksimumnya Rp9.450 dan beras premium Rp12.800. Yang harus dipahami sebelum ada HET, harga beras liar ada yang menjual Rp22 ribu sampai Rp23 ribu, bahkan ada yang mengklaim sebagai beras premium dengan kualitas tertentu.
"Ternyata dengan kualitas itu tidak sesuai, yang ditulis di label kemasan tidak sesuai kenyataan. Ini sudah kita teliti, kita ambil sampelnya, tidak sesuai dengan HET," katanya.
Ia mengatakan HET salah satu cara agar harga beras tidak liar. Harga beras tersebut haruslah terjangkau oleh masyarakat di bilir dan mensejahterakan petani di hulu.
"HET ini agar harga tidak liar, rata-rata harga beras Indonesia disebutkan termahal di Asia. Dengan adanya batasan, maka beras harga maksimum Rp12.800 termasuk premium," katanya.
Agung menyebutkan pihaknya memantau perkembangan di pasar berapa persen yang setuju dengan HET dan tidak setuju. Hal tersebut wajar karena masih dalam masa transisi.
"Inikan baru masa transisi, kita beri waktu 15 hari," katanya.
HET akan berlaku secara nasional. Selain HET akan ada pula SNI perberasan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31 Tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras yang mengatur mengenai kualitas beras medium dan premium. Seperti berapa derajat sosoh dan butir kepala.
SNI yang lama cuma bersifat "volunteri" mengatur lima kelas perberasan. Permentan 31/2017 hanya mengatur dua tipe beras yakni medium dan premium.
"Kalau sudah SNI, beras kemasan wajib pakai label, kualitasnya diatur," katanya.
Dalam rangkaian rapat kerja BKP Kementerian Pertanian melakukan sosialisasi Permendag Nomor 57 Tahun 2017 dan Permentan Nomor 31 Tahun 2017. Dengan sosialisasi tersebut diharapkan seluruh "stakeholders" yang bergerak di bidang perberasan menjadikan peraturan tersebut sebagai acuan pelaksanaan.
Diharapkan pula "stakeholders" mengimplementasikan peraturan secara utuh di lapangan sehingga mendorong terciptanya perdagangan yang berkeadilan bagi masyarakat dan seluruh pelaku perberasan.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017
"Kementan mendorong HET melalui Permendag 57/2017 agar harga beras tidak liar ke atas dan tidak liar ke bawah," kata Kepala Badan Ketahanan Pangan (BKP) Kementerian Pertanian Agung Hendriadi dalam rapat kerja percepatan kegiatan tahun 2017 dan rancangan kegiatan tahun 2018 di Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis.
Agung menjelaskan HET sudah ditetapkan, dengan dikeluarkannya Permendag Nomor 57 Tahun 2017 yang mengatur tentang beras medium, beras premium dan beras khusus.
Permendag 57 juga mengatur harga beras medium maksimumnya Rp9.450 dan beras premium Rp12.800. Yang harus dipahami sebelum ada HET, harga beras liar ada yang menjual Rp22 ribu sampai Rp23 ribu, bahkan ada yang mengklaim sebagai beras premium dengan kualitas tertentu.
"Ternyata dengan kualitas itu tidak sesuai, yang ditulis di label kemasan tidak sesuai kenyataan. Ini sudah kita teliti, kita ambil sampelnya, tidak sesuai dengan HET," katanya.
Ia mengatakan HET salah satu cara agar harga beras tidak liar. Harga beras tersebut haruslah terjangkau oleh masyarakat di bilir dan mensejahterakan petani di hulu.
"HET ini agar harga tidak liar, rata-rata harga beras Indonesia disebutkan termahal di Asia. Dengan adanya batasan, maka beras harga maksimum Rp12.800 termasuk premium," katanya.
Agung menyebutkan pihaknya memantau perkembangan di pasar berapa persen yang setuju dengan HET dan tidak setuju. Hal tersebut wajar karena masih dalam masa transisi.
"Inikan baru masa transisi, kita beri waktu 15 hari," katanya.
HET akan berlaku secara nasional. Selain HET akan ada pula SNI perberasan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31 Tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras yang mengatur mengenai kualitas beras medium dan premium. Seperti berapa derajat sosoh dan butir kepala.
SNI yang lama cuma bersifat "volunteri" mengatur lima kelas perberasan. Permentan 31/2017 hanya mengatur dua tipe beras yakni medium dan premium.
"Kalau sudah SNI, beras kemasan wajib pakai label, kualitasnya diatur," katanya.
Dalam rangkaian rapat kerja BKP Kementerian Pertanian melakukan sosialisasi Permendag Nomor 57 Tahun 2017 dan Permentan Nomor 31 Tahun 2017. Dengan sosialisasi tersebut diharapkan seluruh "stakeholders" yang bergerak di bidang perberasan menjadikan peraturan tersebut sebagai acuan pelaksanaan.
Diharapkan pula "stakeholders" mengimplementasikan peraturan secara utuh di lapangan sehingga mendorong terciptanya perdagangan yang berkeadilan bagi masyarakat dan seluruh pelaku perberasan.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017