Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat terjun langsung ke lapangan untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) Pilkada 2024 bersama dengan unsur forum koordinasi pimpinan daerah setempat serta penyelenggara pemilihan umum.
"Penertiban APK sekaligus menandakan dimulai masa tenang di maba para pasangan calon kepala daerah tidak diperkenankan untuk berkampanye hingga nanti hari pemungutan suara," kata Penjabat Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad di Bekasi, Minggu.
Ia mengatakan masa tenang Pilkada Serentak 2024 pada 24-26 November diawali dengan kegiatan penertiban APK mulai pukul 00.00 WIB oleh pemerintah daerah bersama unsur terkait di sejumlah ruas jalan se-Kota Bekasi. Petugas gabungan lintas sektor itu terdiri atas personel Bawaslu dan KPU Kota Bekasi, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Bina Marga beserta jajaran TNI-Polri.
Penertiban APK dimulai dengan pelaksanaan apel gabungan dipimpin langsung Raden Gani Muhamad dihadiri Ketua Bawaslu Kota Bekasi Vidya Nurul Fathya, Dandim 0507/Bekasi Kolonel Arm. Rico Ricardo Sirait, Kajari Kota Bekasi Imran, beserta pejabat pemerintah daerah terkait.
"Saya turut memantau langsung proses penertiban APK, diawali tim Bawaslu bersama personel lain di area Islamic Center," katanya.
Gani menegaskan kegiatan penertiban APK ini terus dilakukan selama masa tenang secara menyeluruh hingga ke tingkat kecamatan dan kelurahan melalui koordinasi yang baik antar lintas instansi.
Selain menjalin komunikasi yang baik, seluruh personel diminta untuk memastikan tidak ada lagi APK yang terpasang selama masa tenang Pilkada Serentak 2024 hingga saat pelaksanaan pemungutan suara 27 November nanti.
"Pastikan semua APK baik berupa bendera, spanduk, baliho, apapun itu, semua harus ditertibkan, lalu setelah ditertibkan, simpan atribut-atribut tersebut di tempat yang aman," katanya.
Gani juga mengingatkan APK yang terpasang di setiap sudut harus dilepas sehingga kebersihan, keindahan dan kenyamanan di Kota Bekasi selama masa tenang Pilkada Serentak 2024 terwujud.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024
"Penertiban APK sekaligus menandakan dimulai masa tenang di maba para pasangan calon kepala daerah tidak diperkenankan untuk berkampanye hingga nanti hari pemungutan suara," kata Penjabat Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad di Bekasi, Minggu.
Ia mengatakan masa tenang Pilkada Serentak 2024 pada 24-26 November diawali dengan kegiatan penertiban APK mulai pukul 00.00 WIB oleh pemerintah daerah bersama unsur terkait di sejumlah ruas jalan se-Kota Bekasi. Petugas gabungan lintas sektor itu terdiri atas personel Bawaslu dan KPU Kota Bekasi, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Bina Marga beserta jajaran TNI-Polri.
Penertiban APK dimulai dengan pelaksanaan apel gabungan dipimpin langsung Raden Gani Muhamad dihadiri Ketua Bawaslu Kota Bekasi Vidya Nurul Fathya, Dandim 0507/Bekasi Kolonel Arm. Rico Ricardo Sirait, Kajari Kota Bekasi Imran, beserta pejabat pemerintah daerah terkait.
"Saya turut memantau langsung proses penertiban APK, diawali tim Bawaslu bersama personel lain di area Islamic Center," katanya.
Gani menegaskan kegiatan penertiban APK ini terus dilakukan selama masa tenang secara menyeluruh hingga ke tingkat kecamatan dan kelurahan melalui koordinasi yang baik antar lintas instansi.
Selain menjalin komunikasi yang baik, seluruh personel diminta untuk memastikan tidak ada lagi APK yang terpasang selama masa tenang Pilkada Serentak 2024 hingga saat pelaksanaan pemungutan suara 27 November nanti.
"Pastikan semua APK baik berupa bendera, spanduk, baliho, apapun itu, semua harus ditertibkan, lalu setelah ditertibkan, simpan atribut-atribut tersebut di tempat yang aman," katanya.
Gani juga mengingatkan APK yang terpasang di setiap sudut harus dilepas sehingga kebersihan, keindahan dan kenyamanan di Kota Bekasi selama masa tenang Pilkada Serentak 2024 terwujud.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024