Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor, Jawa Barat melaporkan 10 akun media sosial yang memuat ujaran kebencian terhadap pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor dalam Pilkada 2024.
Anggota Bawaslu Kota Bogor Ahmad Fatoni di Kota Bogor, Sabtu, mengatakan selanjutnya pihaknya berkoordinasi dengan Bawaslu RI dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk melakukan pemblokiran terhadap akun anonim tersebut.
“Dalam perlakuan mekanisme dan prosedur yang ada, sesuai dengan SK yang diturunkan oleh Bawaslu, terhadap akun anonim ini kami meneruskan kepada Bawaslu RI supaya akun tersebut di-take down,” kata Fatoni.
Ia mengatakan, untuk memblokir dan menutup akun-akun media sosial di Instagram dan Tiktok itu, Bawaslu RI nantinya akan berkoordinasi dengan Komdigi.
Adapun dari hasil pengawasan dan identifikasi Bawaslu Kota Bogor, Fatoni menjelaskan, konten-konten dari akun anonim tersebut dilaporkan karena membuat ajakan supaya membuat warga membenci salah satu paslon.
“Ini ada ajakan supaya orang lain menjadi tidak suka atau membenci, atau mempengaruhi warga masyarakat supaya tidak memilih calon tersebut. Identifikasinya seperti itu,” jelasnya.
Oleh karena itu, Fatoni mengimbau masyarakat termasuk tim kampanye dari paslon-paslon yang ada, agar menjadikan masa kampanye Pilkada 2024 ini sebagai ajang pemaparan visi dan misi, adu ide gagasan yang sifatnya konstruktif. Dengan tujuan menjadikan Kota Bogor menjadi lebih baik.
“Tidak ada ujaran kebencian, tidak ada hoaks, tidak ada hate speech, tidak ada negatif campaign, tidak ada black campaign, dan juga tidak ada isu SARA yang mana itu menjadi materi-materi yang dilarang kampanye. Mari kita ciptakan kampanye yang berkualitas,” kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024