Sukabumi (Antara Megapolitan) - Satuan Reskrim Polres Sukabumi, Jawa Barat, berhasil mengungkap sindikat pemalsu ijazah sarjana di daerah itu dengan jumlah tersangka sebanyak empat orang.
"Empat tersangka tersebut bernisial YL, MB, AA dan TS. Masing-masing pelaku mempunyai tugas dan peranannya masing-masing dalam mengelola sindikat pemalsuan ijazah sarjana tersebut," kata Kapolres Sukabumi AKBP M Syahduddi, Kamis.
Informasi yang dihimpun, terungkapnya kasus pemalsu ijazah tersebut berawal salah seorang tersangka YL dilaporkan karena menggunakan ijazah palsu untuk melamar ke suatu perusahaan.
Berbekal keterangan dari YL, polisi berhasil membekuk MB. Tidak hanya dua tersangka, anggota Satuan Reskrim kemudian kembali mengembangkan kasus ini dan bergerak cepat menciduk AA yang merupakan perantara dan terakhir menangkap TS yang bertugas sebagai pencetak ijazah palsu.
Dari tangan sindikat ini, selain menyita ijazah palsu milik YL, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya seperti komputer, stempel sejumlah perguruan tinggi dan pemerintahan, blanko ijazah, hardisk yang berisi data pemesan/pembuat ijazah palsu dan lain-lain.
"Dari keterangan YL, dirinya membayar uang sebesar Rp7 juta untuk meminta jasa pembuatan ijazah palsu tersebut dengan lama pengerjaan 15 hari," katanya.
Syahduddi mengatakan, pihaknya masih mengembangkan kasus pemalsuan ijazah sarjana, kebanyakan ijazah yang dipalsukan dari berbagai universitas ternama di Indonesia.
Diduga sindikat ini beraksi tidak hanya di wilayah hukum Polres Sukabumi saja, karena dari keterangan otak sindikat ini yakni TS mengaku kerap berpindah tempat untuk menghindari terbongkarnya kasusnya tersebut.
"Kami menjerat tersangka dengan Pasal 253, 266, dan 56 KUHP dengan ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," katanya.
Sementara TS mengaku sudah menjalankan aksinya tersebut sejak 2011 lalu, ia yang merupakan warga Jakarta ini tidak pernah lama berdiam di suatu daerah karena khawatir aksinya terbongkar.
"Sudah lebih dari seratus ijazah yang saya palsukan dan saya bekerja sesuai permintaan pemesan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017
"Empat tersangka tersebut bernisial YL, MB, AA dan TS. Masing-masing pelaku mempunyai tugas dan peranannya masing-masing dalam mengelola sindikat pemalsuan ijazah sarjana tersebut," kata Kapolres Sukabumi AKBP M Syahduddi, Kamis.
Informasi yang dihimpun, terungkapnya kasus pemalsu ijazah tersebut berawal salah seorang tersangka YL dilaporkan karena menggunakan ijazah palsu untuk melamar ke suatu perusahaan.
Berbekal keterangan dari YL, polisi berhasil membekuk MB. Tidak hanya dua tersangka, anggota Satuan Reskrim kemudian kembali mengembangkan kasus ini dan bergerak cepat menciduk AA yang merupakan perantara dan terakhir menangkap TS yang bertugas sebagai pencetak ijazah palsu.
Dari tangan sindikat ini, selain menyita ijazah palsu milik YL, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya seperti komputer, stempel sejumlah perguruan tinggi dan pemerintahan, blanko ijazah, hardisk yang berisi data pemesan/pembuat ijazah palsu dan lain-lain.
"Dari keterangan YL, dirinya membayar uang sebesar Rp7 juta untuk meminta jasa pembuatan ijazah palsu tersebut dengan lama pengerjaan 15 hari," katanya.
Syahduddi mengatakan, pihaknya masih mengembangkan kasus pemalsuan ijazah sarjana, kebanyakan ijazah yang dipalsukan dari berbagai universitas ternama di Indonesia.
Diduga sindikat ini beraksi tidak hanya di wilayah hukum Polres Sukabumi saja, karena dari keterangan otak sindikat ini yakni TS mengaku kerap berpindah tempat untuk menghindari terbongkarnya kasusnya tersebut.
"Kami menjerat tersangka dengan Pasal 253, 266, dan 56 KUHP dengan ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," katanya.
Sementara TS mengaku sudah menjalankan aksinya tersebut sejak 2011 lalu, ia yang merupakan warga Jakarta ini tidak pernah lama berdiam di suatu daerah karena khawatir aksinya terbongkar.
"Sudah lebih dari seratus ijazah yang saya palsukan dan saya bekerja sesuai permintaan pemesan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017