Sukabumi (Antara Megapolitan) - Polres Sukabumi memburu orang yang diduga memprovokasi warga Kampung Pasaridatar Indah, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, sehingga membakar kantor perusahaan agrowisata PT Suryanusa Nadicipta.
"Saat ini masih 10 warga yang kami tetapkan menjadi tersangka pada kasus penyerangan dan pembakaran kantor milik PT SNN di Kecamatan Caringin tersebut," kata Kapolres Sukabumi AKBP M Syahduddi di Sukabumi, Jumat.
Menurutnya, polisi masih melakukan pengembangan kasus itu khususnya untuk mengungkap dalang utama yang menyebabkan emosi warga/petani di sekitar perusahaan tersebut tersulut akhirnya berbuat anarkis.
Selain itu, pemeriksaan saksi pun masih terus dilakukan baik dari pihak warga maupun perusahaan untuk mengetahui motif di balik aksi penyerangan hingga pembakaran ini.
Dari hasil penyidikan terungkap aksi pembakaran ini disebabkan adanya rumor bahwa salah satu warga yang juga merupakan petani penggarap diculik dan disekap pihak perusahaan sehingga memicu emosi warga.
"Kasus ini terus kami kembangkan hingga tuntas dan siapa pun yang terbukti bersalah maka akan ditindak tegas, yakni dipidanakan sesuai dengan kesalahannya," tambah Syahduddi.
Sementara, Humas PT SNN Indah Permata mengatakan pihaknya sudah menyerahkan kasus pembakaran kantornya tersebut kepada pihak kepolisian. Pihak perusahaan akan selalu proaktif jika polisi membutuhkan keterangan terkait aksi anarkis itu.
"Kami dari perusahaan hanya meminta keadilan agar yang bersalah dihukum, apalagi saat kejadian ada karyawan PT SNN yang sempat terjebak di kamar mandi saat oknum warga melakukan pembakaran, beruntung orang tersebut selamat," katanya.
Sebelumnya, pada Rabu (2/8), ratusan warga dan petani penggarap di Kampung Pasirdatar Indah, Desa Pasirdatar, menyerang dan membakar kantor PT SNN karena mendengar rumor ada petani yang disekap perusahaan itu, padahal orang dimaksud tengah melapor ke Mapolres Sukabumi untuk menyerahkan lahan garapannya ke pihak perusahaan.
Tanpa dikomando warga bergerak dan langsung merusak berbagai fasilitas milik perusahaan mulai dari kendaraan, traktor tangan, bangunan kantor, hingga barang milik karyawan PT SNN.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017
"Saat ini masih 10 warga yang kami tetapkan menjadi tersangka pada kasus penyerangan dan pembakaran kantor milik PT SNN di Kecamatan Caringin tersebut," kata Kapolres Sukabumi AKBP M Syahduddi di Sukabumi, Jumat.
Menurutnya, polisi masih melakukan pengembangan kasus itu khususnya untuk mengungkap dalang utama yang menyebabkan emosi warga/petani di sekitar perusahaan tersebut tersulut akhirnya berbuat anarkis.
Selain itu, pemeriksaan saksi pun masih terus dilakukan baik dari pihak warga maupun perusahaan untuk mengetahui motif di balik aksi penyerangan hingga pembakaran ini.
Dari hasil penyidikan terungkap aksi pembakaran ini disebabkan adanya rumor bahwa salah satu warga yang juga merupakan petani penggarap diculik dan disekap pihak perusahaan sehingga memicu emosi warga.
"Kasus ini terus kami kembangkan hingga tuntas dan siapa pun yang terbukti bersalah maka akan ditindak tegas, yakni dipidanakan sesuai dengan kesalahannya," tambah Syahduddi.
Sementara, Humas PT SNN Indah Permata mengatakan pihaknya sudah menyerahkan kasus pembakaran kantornya tersebut kepada pihak kepolisian. Pihak perusahaan akan selalu proaktif jika polisi membutuhkan keterangan terkait aksi anarkis itu.
"Kami dari perusahaan hanya meminta keadilan agar yang bersalah dihukum, apalagi saat kejadian ada karyawan PT SNN yang sempat terjebak di kamar mandi saat oknum warga melakukan pembakaran, beruntung orang tersebut selamat," katanya.
Sebelumnya, pada Rabu (2/8), ratusan warga dan petani penggarap di Kampung Pasirdatar Indah, Desa Pasirdatar, menyerang dan membakar kantor PT SNN karena mendengar rumor ada petani yang disekap perusahaan itu, padahal orang dimaksud tengah melapor ke Mapolres Sukabumi untuk menyerahkan lahan garapannya ke pihak perusahaan.
Tanpa dikomando warga bergerak dan langsung merusak berbagai fasilitas milik perusahaan mulai dari kendaraan, traktor tangan, bangunan kantor, hingga barang milik karyawan PT SNN.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017