Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) menyatakan prihatin atas penetapan tiga oknum hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kasus Ronald Tannur sebagai tersangka suap atau gratifikasi pada saat perjuangan para hakim dalam mengupayakan kesejahteraan.

"IKAHI menyadari kekecewaan ribuan hakim karena peristiwa penangkapan tersebut terjadi di tengah-tengah upaya seluruh hakim memperjuangkan hak dan fasilitas hakim kepada negara beberapa waktu lalu dan berakhir dengan terbitnya PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 44 Tahun 2024," kata Ketua Umum PP IKAHI Yasardin dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Bersamaan pula, kata dia, di saat ribuan hakim sedang berjuang menegakkan keadilan dengan integritas dan profesionalisme yang tinggi di tengah-tengah keterbatasan di berbagai daerah.

Dia menyebut bahwa tindakan tiga orang oknum hakim yang diduga melakukan tindak pidana gratifikasi tersebut menjadi pukulan keras bagi korps hakim dan lembaga Mahkamah Agung (MA).

"Juga mencederai rasa keadilan, serta membuat upaya penegakan integritas, kejujuran dan profesionalisme hakim seakan menjadi sirna di mata masyarakat," ucapnya.

Terkait kasus hukum yang sedang berjalan saat ini, dia mengatakan IKAHI sejalan dengan sikap MA yakni menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.

PP IKAHI, lanjut dia, mengimbau dan mengajak seluruh hakim agar tidak patah semangat dan kehilangan harapan untuk selalu menegakkan keadilan dengan integritas yang tinggi.

"Peristiwa tersebut tidak akan melunturkan semangat kita sebagai penegak hukum yang adil, bersih dan profesional demi terwujudnya Badan Peradilan yang Agung," ujarnya.

Dia lantas berkata, "Kepada hakim seluruh Indonesia jangan berkecil hati, teruslah tegakkan keadilan dengan menjatuhkan putusan seadil-adilnya kepada pencari keadilan."
 

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida

Editor : Feru Lantara


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024