Bekasi (Antara Megapolitan) - Satuan Reserse Narkoba Polrestro Bekasi Kota menangkap 36 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum setempat selama periode 26 Juli-9 Agustus 2017.

"Barang bukti yang kita sita totalnya mencapai 47,74 Kg ganja kering, 63,54 gram sabu-sabu dan dua butir ekstasi," kata Wakapolrestro Bekasi Kota AKBP Widjonarko di Bekasi, Jumat.

Menurut dia, kasus itu terungkap dalam kegiatan Operasi Pekat Jaya 2017 yang digelar secara serentak di 12 kecamatan setempat.

Dikatakan Widjonarko, ke-36 tersangka ditangkap dari sejumlah lokasi berbeda di Kota Bekasi, di antaranya wilayah Kayuringi, Jatisampurna, Pondokmelati, Mustikajaya, Kranji, Pekayon, dan Perumahan Summarecon Bekasi.

"Totalnya ada 32 laporan polisi, tersangka laki-laki berjumlah 35 orang, perempuan satu orang," katanya.

Menurut dia, sebanyak tiga tersangka di antaranya merupakan residivis kambuhan dari kasus serupa pada tahun sebelumnya.

"Mayoritas tersangka berperan sebagai pemakai dan kurir. Satu di antaranya berperan sebagai bandar," katanya.

Para tersangka saat ini mendekam penjara Mapolrestro Bekasi Kota dengan ancaman hukuman Pasal 114, 112 dan 111 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.

"Hukuman dendanya minimal Rp1 miliar dan maksimalnya Rp10 miliar," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017