Bekasi (Antara Megapolitan) - Permintaan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, untuk menambah rombongan belajar (rombel) siswa SMA/SMK negeri di wilayahnya pada tahun ini berbuntut persoalan telantarnya puluhan pelajar di SMAN 10.

"Yah, imbasnya para siswa tidak lagi terdaftar menjadi peserta didik sekolah," kata anggota staf Bidang Kesiswaan SMAN 10 Kota Bekasi Eko Ariyanto di Bekasi, Selasa.

Sekolah tersebut memutuskan untuk menampung 72 pelajar melalui jalur afirmasi atau siswa tidak mampu di sekitar lingkungan sekolah karena Pemerintah Kota Bekasi telah mendapat persetujuan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atas penambahan rombel.

Beberapa waktu lalu, Kota Bekasi sempat mengajukan penambahan rombongan belajar dari 36 siswa menjadi 40 siswa ke Kemendikbud pascapengambilalihan wewenang operasional SMA/SMK negeri oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat per 1 Januari 2017.

Namun, belakangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat selaku pemegang kewenangan SMAN/SMKN di kota/kabupaten justru menolaknya dengan alasan kuota maksimal rombel sebanyak 36 orang.

Menurut Eko, sebetulnya jumlah siswa kelas X di sekolah yang terletak di Kecamatan Medansatria itu telah terisi penuh dengan jumlah 360 siswa.

Adapun perinciannya, satu rombel berjumlah 36 siswa, sementara jumlah rombel di sana mencapai 10 unit ruang kelas.

Menjelang awal tahun ajaran baru pada bulan Juli 2017, orang tua murid berdatangan ke sekolah untuk mendaftarkan anaknya lewat jalur zonasi.

Keinginan orang tua siswa gagal karena bangku sudah terisi penuh sehingga Pemerintah Kota Bekasi menjanjikan untuk membantu menyelesaikan persoalan itu.

Untuk sementara waktu, mereka ditampung di SMK Yaperti, Medansatria, yang lokasinya tidak jauh dari sekolah setempat.

Mereka diungsikan ke sekolah lain karena keterbatasan ruang belajar.

"Guru di sini sempat mengajar pada hari pertama kegiatan belajar mengajar (KBM) pada hari Senin (24/7) dengan mendatangi murid di SMK Yaperti," kata Eko.

Namun, proses KBM seperti itu tidak bertahan lama karena pada Selasa (25/7) pagi guru SMAN 10 menarik diri.

Mereka enggan mengajar para siswa itu dengan alasan mendapat instruksi dari Dinas Pendidikan Jawa Barat atas aturan pembatasan rombel.

"Kami mendapat perintah bahwa satu rombel tetap berjumlah 36 siswa, bukan 40 siswa seperti yang Kota Bekasi usulkan. Jumlah ini berdasarkan data pokok peserta didik yang kami punya," katanya.

Eko mengatakan bahwa pihak sekolah tidak memiliki kuasa untuk melawan kebijakan provinsi atau membentur aturan yang ada sebab akan ada sanksi bila penambahan murid itu tetap dipaksakan.

Pihak sekolah, kata dia, tidak akan lagi mendapat dana bantuan operasional sekolah (BOS) pusat dan daerah serta tunjangan sertifikasi guru tidak akan diberikan.

"Kami tidak mau. Dengan memaksakan siswa itu, justru KBM di sekolah terhenti karena tidak mendapat bantuan," katanya.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi Inayatullah berjanji akan menjembatani persoalan tersebut ke Provinsi Jawa Barat.

Bahkan, pihaknya akan menyampaikan persoalan tersebut langsung kepada Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan.

"Kemarin, kami sudah rapatkan dengan RW, Camat Medansatria, dan orang tua siswa. Kami sedang membuat surat untuk dikirim kepada Gubernur Jawa Barat," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017