Kepolisian menetapkan lima pelajar sebagai tersangka karena membawa senjata tajam untuk tawuran dan menyiram anggota Kepolisian dengan air keras di kawasan Gunung Sahari Utara, Jakarta Pusat, pada Senin (30/9) malam.
 
"Salah satu pelajar, tersangka berinisial YP (16) sempat menyiramkan air keras kepada Bripda FAA yang kini dirawat di rumah sakit," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Kamis.
 
Personel berinisial Bripda FAA masih menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, karena mengalami luka bakar di bagian muka.

Baca juga: Polres Jakarta Pusat tangkap puluhan pelajar pembawa senjata tajam-air keras
 
Tersangka YP (16) yang menyiramkan air keras dikenakan empat pasal berlapis terkait penganiayaan berat berencana, yakni Pasal 355 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
 
Lalu Pasal 354 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan luka serius, dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara. Kemudian Pasal 353 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan perencanaan terlebih dahulu, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
 
Terakhir, Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan biasa, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
 
Sementara, empat tersangka lainnya, yaitu MR (17), DW (15), ANY (16) dan RF (14), dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Pihak Kepolisian juga masih memeriksa 26 pelajar lainnya yang ikut ditangkap pada Senin malam.

Baca juga: Polsek Kebon Jeruk amankan lima remaja saat hendak tawuran di Jakarta Barat
 
Susatyo mengatakan, semua pelajar yang telah ditangkap merupakan anak di bawah umur, mulai berusia 14 tahun dan ada 16 tahun.
 

Pewarta: Siti Nurhaliza

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024