Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi menetapkan 141 titik yang diizinkan untuk tempat pemasangan alat peraga kampanye (APK) calon kepala daerah pada Pilkada 2024 yang tersebar di tujuh kecamatan di Kota Sukabumi, Jawa Barat.
"Aturan tempat pemasangan APK ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Kota Sukabumi nomor 522 Tahun 2024," kata Ketua KPU Kota Sukabumi Imam Sutrisno, Selasa.
Adapun rincian titik pemasangan APK, untuk di Kecamatan Cikole sebanyak 32 titik, Kecamatan Citamiang sebanyak 20 titik, Kecamatan Baros sebanyak 13 titik.
Baca juga: KPU tetapkan nomor urut calon Wali-Wakil Wali Kota Sukabumi pada Pilkada 2024
Kemudian di Kecamatan Cibeureum ada tujuh titik, Kecamatan Lembursitu sebanyak 20 titik, Kecamatan Warudoyong sebanyak 24 titik dan Kecamatan Gunungpuyuh sebanuak 25 titik..
Menurut Imam, sebelum menentukan titik pemasangan APK, KPU terlebih dulu berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Sukabumi dan pemerintahan tingkat kecamatan. Kemudian, pemerintah kecamatan mengusulkan titik-titik yang diperbolehkan sekaligus yang tidak diperbolehkan dipasang APK.
Adapun lokasi-lokasi yang dilarang dipasang APK di antaranya fasilitas pemerintah, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, sarana prasarana publik lainnya, beberapa jalan termasuk taman hingga pohon.
Baca juga: Ketua KPU sebut Pilkada Kota Sukabumi 2024 diikuti tiga pasangan calon
Ia pun mencontohkan sekitar alun-alun dan Lapang Merdeka Kota Sukabumi merupakan titik yang dilarang dipasang APK, padahal harus diakui dua lokasi tersebut merupakan lokasi yang strategis dan kerap dipasang APK oleh tim calon kepala daerah.
Selain itu, pemasangan APK harus memperhatikan etika, estetika, ketertiban, kebersihan serta keindahan. Kemudian hal penting yang harus diperhatikan yaitu kekuatan serta keamanan konstruksi APK tersebut, jangan sampai roboh atau menjadi penyebab kecelakaan.
Tak hanya itu, apabila ingin menempatkan APK di lahan atau aset pribadi itu pun mesti ada izin dari pemiliknya. Jika tanpa seizin dari pemilik aset itu tidak diperbolehkan.
Baca juga: KPU Kota Sukabumi sebut jumlah DPT bertambah sekitar 1.900 jiwa
Biasanya ada saja oknum dari tim pemenangan calon yang seenaknya memasang gambar tempel di rumah warga tanpa seizin pemilik rumah sehingga tembok ataupun kaca menjadi kotor serta tidak sedikit warga yang mengeluh.
Sebagai informasi pada Pilkada Kota Sukabumi ini diikuti tiga pasangan calon yakni nomor urut 1 Achmad Fahmi-Dida Sembada, nomor urut 2 Ayep Zaki-Bobby Maulana dan nomor urut 3 M Muraz-Andri Setiawan Hamami.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024
"Aturan tempat pemasangan APK ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Kota Sukabumi nomor 522 Tahun 2024," kata Ketua KPU Kota Sukabumi Imam Sutrisno, Selasa.
Adapun rincian titik pemasangan APK, untuk di Kecamatan Cikole sebanyak 32 titik, Kecamatan Citamiang sebanyak 20 titik, Kecamatan Baros sebanyak 13 titik.
Baca juga: KPU tetapkan nomor urut calon Wali-Wakil Wali Kota Sukabumi pada Pilkada 2024
Kemudian di Kecamatan Cibeureum ada tujuh titik, Kecamatan Lembursitu sebanyak 20 titik, Kecamatan Warudoyong sebanyak 24 titik dan Kecamatan Gunungpuyuh sebanuak 25 titik..
Menurut Imam, sebelum menentukan titik pemasangan APK, KPU terlebih dulu berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Sukabumi dan pemerintahan tingkat kecamatan. Kemudian, pemerintah kecamatan mengusulkan titik-titik yang diperbolehkan sekaligus yang tidak diperbolehkan dipasang APK.
Adapun lokasi-lokasi yang dilarang dipasang APK di antaranya fasilitas pemerintah, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, sarana prasarana publik lainnya, beberapa jalan termasuk taman hingga pohon.
Baca juga: Ketua KPU sebut Pilkada Kota Sukabumi 2024 diikuti tiga pasangan calon
Ia pun mencontohkan sekitar alun-alun dan Lapang Merdeka Kota Sukabumi merupakan titik yang dilarang dipasang APK, padahal harus diakui dua lokasi tersebut merupakan lokasi yang strategis dan kerap dipasang APK oleh tim calon kepala daerah.
Selain itu, pemasangan APK harus memperhatikan etika, estetika, ketertiban, kebersihan serta keindahan. Kemudian hal penting yang harus diperhatikan yaitu kekuatan serta keamanan konstruksi APK tersebut, jangan sampai roboh atau menjadi penyebab kecelakaan.
Tak hanya itu, apabila ingin menempatkan APK di lahan atau aset pribadi itu pun mesti ada izin dari pemiliknya. Jika tanpa seizin dari pemilik aset itu tidak diperbolehkan.
Baca juga: KPU Kota Sukabumi sebut jumlah DPT bertambah sekitar 1.900 jiwa
Biasanya ada saja oknum dari tim pemenangan calon yang seenaknya memasang gambar tempel di rumah warga tanpa seizin pemilik rumah sehingga tembok ataupun kaca menjadi kotor serta tidak sedikit warga yang mengeluh.
Sebagai informasi pada Pilkada Kota Sukabumi ini diikuti tiga pasangan calon yakni nomor urut 1 Achmad Fahmi-Dida Sembada, nomor urut 2 Ayep Zaki-Bobby Maulana dan nomor urut 3 M Muraz-Andri Setiawan Hamami.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024