Anggota DPR RI periode 2019-2024 Arteria Dahlan mengungkapkan bahwa dirinya rela mundur untuk digantikan Romy Soekarno yang merupakan cucu dari Presiden Soekarno untuk menjadi Anggota DPR periode 2024-2029.
Sebagai legislator dari PDIP, dia mengaku bekerja juga untuk melayani Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri beserta keluarganya. Dia pun mengaku tak masalah karena dirinya hanya berposisi sebagai petugas partai.
"Karena Ibu Mega itu orang tua saya, itu ibu saya. Saya dibesarkan oleh PDI Perjuangan," kata Arteria di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Sejauh ini, dia mengaku selama 10 tahun sudah bekerja dari pagi sampai malam sebagai Anggota DPR RI. Dengan digantikannya oleh Romy, dia pun menjadikan hal itu sebagai hikmah untuk beristirahat dari karir-nya sebagai legislator.
"Orang rumah juga asing bagi saya, saya enggak bisa mengenali keluarga kami dengan begitu dalamnya lagi. Jadi ini mungkin suatu hikmah," kata Anggota Komisi III DPR RI itu.
Dia pun berharap agar ke depannya Romy Soekarno bisa melaksanakan tugasnya dengan baik. Dia pun menitipkan kepada Romy terkait daerah pemilihannya di Tulungagung, Kediri, Blitar, yang menjadi daerah Bung Karno.
Adapun KPU RI pada 27 September 2024 menerbitkan Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum Nomor 1401 Tahun 2024 tentang perubahan penetapan calon terpilih Anggota DPR RI 2024-2029.
Dalam surat itu untuk Dapil Jawa Timur VI, KPU menetapkan Romy Soekarno menjadi Anggota DPR RI terpilih. Adapun di Dapil tersebut seharusnya Anggota DPR RI dari PDIP yang terpilih yakni Sri Rahayu yang berada pada peringkat suara kedua.
Tetapi Sri Rahayu mengundurkan siri dan digantikan oleh Arteria Dahlan yang berada pada peringkat ketiga. Namun, Arteria pun mengundurkan diri dan digantikan oleh Romy yang kini telah ditetapkan.
"Menetapkan perubahan penetapan calon terpilih Anggota DPR dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 terhadap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atas nama Romy Soekarno Daerah Pemilihan Jawa Timur VI sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini," bunyi keputusan dalam SK KPU RI tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024