Jagat Satwa Nusantara, Taman Mini Indonesia Indah (TMII) menerima hewan burung dan reptil yang dilindungi hasil sitaan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta dan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta.
Satwa yang dititipkan berupa jenis burung dan reptil yang dilindungi seperti perkici paruh jingga, buaya siam, dan baning coklat. Adapun satwa yang tidak dilindungi, yaitu sanca batik calico, kura-kura ambon, labi-labi hijau, dan iguana badak.
"Kami sangat berterima kasih kepada BKSDA Jakarta dan Bea Cukai atas kepercayaan yang diberikan kepada kami. Kami berkomitmen penuh untuk mendukung upaya konservasi satwa melalui fasilitas yang ada di Jagat Satwa Nusantara," kata Direktur Utama PT Dyandra Mitra Indah selaku pengelola Jagat Satwa Nusantara Ery Erlangga dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Baca juga: KLHK terus lakukan sosialisasi terkait satwa dilindungi
Program penitipan satwa di Jagat Satwa Nusantara TMII, Jakarta Timur itu, lanjut dia, sejalan dengan visinya untuk menjadi pusat konservasi dan edukasi, serta berkontribusi dalam melestarikan kekayaan satwa di Indonesia.
Menurut Ery, satwa-satwa yang dititipkan di lembaga konservasi Jagat Satwa Nusantara-TMII akan dirawat dengan baik dan terjaga.
"Proses rehabilitasi ini dilakukan sebagai langkah penting untuk mempersiapkan pelepasliaran mereka kembali ke habitat aslinya," paparnya.
Baca juga: Pemerhati pertanyakan kemudahan praktik jual beli satwa liar dilindungi di Indonesia
Jagat Satwa Nusantara pun akan memastikan kondisi terbaik bagi satwa-satwa ini selama masa rehabilitasi dengan harapan kelak mereka dapat beradaptasi kembali dengan alam liar.
"Kegiatan penitipan satwa ini menunjukkan komitmen kami dalam mendukung upaya pemerintah untuk melestarikan satwa liar di Indonesia, serta memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya perlindungan satwa langka," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024