Jakarta (Antara Megapolitan) - Bank Indonesia memusnahkan 189.477 lembar uang rupiah palsu yang ditemukan sejak 2014 hingga akhir 2016.
"Seluruh uang palsu tersebut merupakan temuan dari perbankan yang kemudian dilaporkan ke Kepolisian RI dan Bank Indonesia (BI)," kata Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI Suhaedi dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu.
Ia menyebutkan paling banyak uang palsu seluruh pecahan tersebut ditemukan di Pulau Jawa, karena mungkin kegiatan perekonomian paling besar di Jawa.
Suhaedi menjelaskan setelah mendapat laporan dari bank, BI menganalisis kembali uang palsu tersebut melalui laboratorium "Counterfit Analysis Center" di Kantor Pusat BI.
Setelah dianalisis dan dilakukan klasifikasi, uang yang dinyatakan palsu tersebut diserahkan ke Kepolisian RI untuk diproses secara hukum.
Kemudian kepolisian menyelidiki peredaran uang palsu tersebut. Polisi juga meminta ketetapan pengadilan sebelum bersama BI menghancurkan uang palsu tersebut.
Secara rinci jumlah uang palsu yang dimusnahkan yakni uang kertas palsu dengan nominal Rp100.000 sebanyak 90.180 lembar, Rp50.000 sebanyak 82.822 lembar, Rp20.000 sebanyak 10.919 lembar, Rp10.000 sebanyak 3.590 lembar, Rp5.000 sebanyak 1.961, Rp2.000 sebanyak lima lembar.
Hingga akhir 2016, rasio peredaran uang palsu adalah 13 lembar uang palsu dari Rp1 juta uang beredar. Jumlah itu menurun dibanding 2015 yang sebesar 21 lembar uang palsu dari Rp1 juta uang beredar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Agung Setya mengatakan selama 2014-2016, dalam penindakan uang palsu, pihaknya telah menetapkan 574 tersangka dari 264 kasus.
"Pelakunya merupakan jaringan sindikat, kita sudah tangkap pengedarnya, pembuatnya bahkan pemodalnya," ujarnya.
Agung mengatakan kualitas uang palsu juga sangat rendah, baik dari kualitas cetakannya maupun bahannya. Dari pemeriksaan terhadap pelaku, modus pembuatan uang palsu juga sangat sederhana.
"Motif pelakunya hanya pilihan pribadi si pelaku. Padahal ancaman hukuman pengedar uang palsu ini berat bisa sampai kurungan 20 tahun penjara," ujar dia.
Ia mengumbau masyarakat menganalisis guna mengenali uang palsu dengan metode tiga D yakni Dilihat, Diraba dan Diterawang.
"Jika meragukan keaslian uang juga dapat melapor ke polisi dan juga ke Bank Indonesia," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017
"Seluruh uang palsu tersebut merupakan temuan dari perbankan yang kemudian dilaporkan ke Kepolisian RI dan Bank Indonesia (BI)," kata Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI Suhaedi dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu.
Ia menyebutkan paling banyak uang palsu seluruh pecahan tersebut ditemukan di Pulau Jawa, karena mungkin kegiatan perekonomian paling besar di Jawa.
Suhaedi menjelaskan setelah mendapat laporan dari bank, BI menganalisis kembali uang palsu tersebut melalui laboratorium "Counterfit Analysis Center" di Kantor Pusat BI.
Setelah dianalisis dan dilakukan klasifikasi, uang yang dinyatakan palsu tersebut diserahkan ke Kepolisian RI untuk diproses secara hukum.
Kemudian kepolisian menyelidiki peredaran uang palsu tersebut. Polisi juga meminta ketetapan pengadilan sebelum bersama BI menghancurkan uang palsu tersebut.
Secara rinci jumlah uang palsu yang dimusnahkan yakni uang kertas palsu dengan nominal Rp100.000 sebanyak 90.180 lembar, Rp50.000 sebanyak 82.822 lembar, Rp20.000 sebanyak 10.919 lembar, Rp10.000 sebanyak 3.590 lembar, Rp5.000 sebanyak 1.961, Rp2.000 sebanyak lima lembar.
Hingga akhir 2016, rasio peredaran uang palsu adalah 13 lembar uang palsu dari Rp1 juta uang beredar. Jumlah itu menurun dibanding 2015 yang sebesar 21 lembar uang palsu dari Rp1 juta uang beredar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Agung Setya mengatakan selama 2014-2016, dalam penindakan uang palsu, pihaknya telah menetapkan 574 tersangka dari 264 kasus.
"Pelakunya merupakan jaringan sindikat, kita sudah tangkap pengedarnya, pembuatnya bahkan pemodalnya," ujarnya.
Agung mengatakan kualitas uang palsu juga sangat rendah, baik dari kualitas cetakannya maupun bahannya. Dari pemeriksaan terhadap pelaku, modus pembuatan uang palsu juga sangat sederhana.
"Motif pelakunya hanya pilihan pribadi si pelaku. Padahal ancaman hukuman pengedar uang palsu ini berat bisa sampai kurungan 20 tahun penjara," ujar dia.
Ia mengumbau masyarakat menganalisis guna mengenali uang palsu dengan metode tiga D yakni Dilihat, Diraba dan Diterawang.
"Jika meragukan keaslian uang juga dapat melapor ke polisi dan juga ke Bank Indonesia," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017