Komisi Pemilihan Umum Kota Depok Jawa Barat membuka rekrutmen 19.341 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas pada Pemilihan Kepala Daerah 2024.
"Pembentukkan KPPS merupakan langkah penting dalam persiapan hari pemungutan suara," ujar Anggota KPU Depok Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Achmad Firdaus di Depok, Kamis.
Para anggota KPPS ini nantinya akan ditempatkan di 2.763 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 11 kecamatan dan 63 kelurahan di Kota Depok.
Oleh karena itu, KPU menyosialisasikan mekanisme pembentukan KPPS kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Sosialisasi ini mencakup pengumuman, persyaratan calon anggota KPPS, hingga teknis pelaksanaan pemungutan suara di TPS pada 27 November 2024.
Adapun jadwal dan tahapan pembentukan KPPS dimulai dari pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS pada 17 hingga 21 September 2024.
Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS berlangsung dari 17 sampai 28 September 2024, dilanjutkan dengan penelitian administrasi calon anggota KPPS dari 18 hingga 29 September 2024.
Hasil penelitian administrasi akan diumumkan pada 30 September hingga 2 Oktober 2024.
Masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon anggota KPPS mulai 30 September hingga 5 Oktober 2024.
Selanjutnya, pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS akan dilakukan pada 5 hingga 7 Oktober 2024.
Penetapan dan pelantikan anggota KPPS dijadwalkan pada 7 November 2024, sementara masa kerja KPPS dimulai dari 7 November hingga 8 Desember 2024.
"KPU Kota Depok memastikan seluruh proses rekrutmen dan pembentukan KPPS berjalan sesuai jadwal demi kelancaran pelaksanaan Pilkada 2024," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024
"Pembentukkan KPPS merupakan langkah penting dalam persiapan hari pemungutan suara," ujar Anggota KPU Depok Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Achmad Firdaus di Depok, Kamis.
Para anggota KPPS ini nantinya akan ditempatkan di 2.763 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 11 kecamatan dan 63 kelurahan di Kota Depok.
Oleh karena itu, KPU menyosialisasikan mekanisme pembentukan KPPS kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Sosialisasi ini mencakup pengumuman, persyaratan calon anggota KPPS, hingga teknis pelaksanaan pemungutan suara di TPS pada 27 November 2024.
Adapun jadwal dan tahapan pembentukan KPPS dimulai dari pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS pada 17 hingga 21 September 2024.
Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS berlangsung dari 17 sampai 28 September 2024, dilanjutkan dengan penelitian administrasi calon anggota KPPS dari 18 hingga 29 September 2024.
Hasil penelitian administrasi akan diumumkan pada 30 September hingga 2 Oktober 2024.
Masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon anggota KPPS mulai 30 September hingga 5 Oktober 2024.
Selanjutnya, pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS akan dilakukan pada 5 hingga 7 Oktober 2024.
Penetapan dan pelantikan anggota KPPS dijadwalkan pada 7 November 2024, sementara masa kerja KPPS dimulai dari 7 November hingga 8 Desember 2024.
"KPU Kota Depok memastikan seluruh proses rekrutmen dan pembentukan KPPS berjalan sesuai jadwal demi kelancaran pelaksanaan Pilkada 2024," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024