Sehubungan dengan ditetapkannya kembali Mpox sebagai Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) oleh WHO pada tanggal 14 Agustus 2024 dan menindaklanjuti Surat Edaran dari Kementerian Kesehatan No. HK.02.02/C/2160/2024 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Mpox Di Pintu Masuk, Pelabuhan dan Bandar Udara yang Melayani Lalu Lintas Domestik dan di Wilayah, Dinas Kesehatan Kota Bogor dengan ini menyampaikan hal-hal berikut:
 
1. Mpox merupakan penyakit yang disebabkan oleh Monkeypoxvirus (MPXV). Penyakit ini dapat bersifat ringan dengan gejala yang berlangsung sekitar 2 - 4 minggu, namun dapat berkembang menjadi berat hingga kematian (Case Fatality Rate 3-6%). Penularan Mpox terjadi melalui kontak langsung dengan hewan ataupun manusia yang terinfeksi atau melalui kontak tidak langsung. Penularan Mpox dapat melalui kontak langsung dengan lesi atau cairan tubuh melalui ciuman, sentuhan, oral, penetrasi vaginal maupun anal dengan seseorang yang terinfeksi Mpox. Penularan tidak langsung dapat terjadi melalui benda yang terkontarninasi, seperti tempat tidur penderita.  

2. Mpox pernah ditetapkan sebagai Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) oleh Badan Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) pada tanggal 23 Juli 2022 dan status PHEIC telah dicabut pada tanggal 11 Mei 2023. Meskipun demikian, kasus masih terus dilaporkan dan terjadi peningkatan kasus pada 16 negara (termasuk Republik Demokratik Kongo) pada bulan Juni 2024. Jumlah kumulatif kasus sejak 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2024 sebanyak 99.176 kasus dengan 208 kematian yang dilaporkan dari 116 negara. Dua regional yang melaporkan kasus paling banyak pada bulan Juni 2024 yaitu Afrika (60,7%) dan Amerika (18,7%).

3. Berdasarkan WHO per 30 Juni 2024 menyebutkan sebanyak 96,4% (87.189 dari 90.410 kasus yang diamati) merupakan laki-laki dengan usia rerata 34 tahun. Beberapa temuan kunci lainnya menyebutkan bahwa berdasarkan data kasus yang mengungkapkan orientasi seksualnya, sekitar 85,8% (30.514 dari 35.550 kasus yang diamati) terjadi pada kelompok laki-laki yang berhubungan seksual dengan laki-laki (LSL). Sekitar 51,9% kasus (18.628 dari 35.861 kasus yang pernah dites HIV) memiliki status HIV positif. Sebanyak 83,8% kasus (19.102 dari 22.801 kasus yang dilaporkan metode penularannya) tertular melalui hubungan seksual. 

Baca juga: Dinkes Kota Bogor ajak masyarakat terapkan PHBS cegah cacar monyet

4. Berbeda dengan karakteristik tingkat global, berdasarkan penyelidikan yang dilakukan di Regional WHO Afrika per 30 Juni 2024 menyebutkan bahwa sebanyak 46,6% (313 dari 672 kasus yang diamati) merupakan perempuan dengan usia rerata 17 tahun. Sekitar 50,4% kasus (339 dari 672 kasus yang diamati) berada pada kelompok usia 017 tahun, dengan 17,7% kasus (119 dari 339 kasus berusia 0-17 tahun) berada pada kelompok usia 0-4 tahun.

5. Indonesia pernah melaporkan kasus Mpox pertama pada tanggal 20 Agustus 2022. Pada tanggal 13 Oktober 2023, Indonesia kembali melaporkan 1 kasus Mpox tanpa ada riwayat perjalanan dari negara terjangkit (transmisi lokal). Per 15 Agustus 2024, jumlah kumulatif kasus Mpox sejak 20 Agustus 2022 sebanyak 88 kasus yang tersebar di provinsi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Kepulauan Riau.

6. Pada tanggal 17 Oktober 2023, Indonesia telah melakukan penilaian risiko Mpox yang melibatkan multisektor. Melalui penilaian risiko tersebut didapatkan bahwa kemungkinan dan dampak penularan pada masyarakat umum adalah kecil hingga sedang, sedangkan pada kelompok berdasarkan temuan kunci adalah tinggi. Berdasarkan hasil penilaian risiko oleh WHO pada Agustus 2024, untuk negara di Afrika dan negara lain yang wabah terjadinya Mpox terutama pada LSL dan umumnya penyebaran terjadi melalui kontak seksual didapatkan hasil risiko sedang. Hasil penilaian risiko tersebut dapat berubah sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi Mpox di tingkat global.

7. Sampai dengan press release ini dibuat, pada tahun 2024, situasi Mpox di Kota Bogor adalah sebagai berikut:  

Pada periode Januari – 14 Agustus 2024 (sebelum ditetapkannya kembali sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia/PHIEC), Dinas Kesehatan Kota Bogor menemukan 1 kasus terkonfirmasi Mpox pada tanggal 03 Mei 2024.
 
Baca juga: Kemenkes: Health pass di pintu masuk negara cegah mpox

Periode 14 Agustus 2024 – 03 September 2024, Dinas Kesehatan Kota Bogor belum menemukan atau mendapatkan laporan kasus terkonfirmasi. Namun Dinas Kesehatan Kota Bogor tetap melaksanakan surveilans ketat terhadap Penyakit Potensial Wabah dan Penyakit Infeksi Emerging.

8. Sebagai bentuk peningkatan kewaspadaan dini terhadap situasi saat ini, Dinas Kesehatan Kota Bogor telah melakukan hal-hal berikut:

Menerbitkan Surat Edaran Peningkatan Kewaspadaan terhadap Mpox (Monkey Pox) di Kota Bogor Nomor 400.7.8/4643-P2P pada tanggal 22 Agustus 2024.
 
Menghadiri dan mengikuti undangan pertemuan secara daring dari Kementerian Kesehatan terkait Workshop Peningkatan Kewaspadaan Mpox pada tanggal 23 Agustus 2024.

Pertemuan Koordinasi Teknis Penemuan Kasus Suspek Mpox yang dihadiri oleh petugas program HIV seluruh Rumah Sakit dan Puskesmas di Kota Bogor pada tanggal 21 Agustus 2024.

Memastikan semua kebutuhan baik dari sistem pelaporan hingga logistik penunjang pemeriksaan laboratorium terpenuhi.

9. Dinas Kesehatan Kota Bogor juga menghimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang terkait perkembangan situasi Mpox di Indonesia dan menerapkan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) serta mengkonsumsi makanan dengan gizi seimbang sebagai proteksi diri terhadap berbagai jenis penyakit. Selanjutnya kenali gejala khas dari penyakit Mpox, mengunjungi atau melaporkan ke petugas kesehatan di Puskesmas dan Rumah Sakit jika mengalami gejala atau kontak dengan suspek monkeypox.  (Adv).

Pewarta: Dinkes Kota Bogor

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024