Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta agar jangan ada stigma terhadap T (13), siswi sekolah dasar di Sumenep, Jawa Timur, yang menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh J, oknum guru.

"Menjauhkan anak dari stigma dan mendukung rehabilitasinya," kata Anggota KPAI Dian Sasmita saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

KPAI juga meminta agar hak pendidikan korban tetap terpenuhi.

"Termasuk hak anak atas akses pendidikan harus dijamin juga. Tentunya dengan mekanisme yang menyesuaikan kondisi anak," katanya.

Baca juga: KPAI minta pemerintah untuk evaluasi PPDB Zonasi

Ia mengatakan setiap kekerasan pada anak harus ditangani secara serius oleh penegak hukum dan pemerintah daerah.

Selain itu, masyarakat perlu mengawal penanganan kasus-kasus kekerasan seksual pada anak.

"Sehingga pelaku tidak lepas dari tanggung jawab pidana serta bersama-sama melakukan edukasi untuk pencegahan kekerasan," kata Dian Sasmita.

Baca juga: KPAI sebut 1,14 juta anak masih hadapi situasi pekerja anak

Sebelumnya, T (13), seorang anak perempuan yang duduk di bangku SD menjadi korban pencabulan dan pemerkosaan yang dilakukan oleh J, oknum guru di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Dalam kejadian itu, E, ibu kandung korban yang mengantarkan anaknya ke rumah J. E membiarkan anaknya diperkosa karena diduga diiming-iming oleh J dengan sejumlah uang dan unit sepeda motor.

Akibat kekerasan seksual itu, korban mengalami trauma psikis. Pelaku, J dan E, telah ditahan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.

Pewarta: Anita Permata Dewi

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024