Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta agar anak di bawah umur tidak dilibatkan dalam aksi-aksi politik seperti demonstrasi menyusul adanya 196 anak yang ditangkap aparat saat aksi di depan Gedung DPR/MPR RI, pada Senin (25/8).
"Anak-anak jangan lagi dilibatkan dalam aksi-aksi politik dan agenda politik orang dewasa karena bertentangan dengan Undang-undang Perlindungan Anak," kata Komisioner KPAI Sylvana Maria kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa.
Berdasarkan hasil penelusurannya, anak-anak yang terlibat aksi itu ternyata diajak serta diprovokasi lewat media sosial, terutama TikTok.
"Anak-anak ini diajak baik oleh teman sebaya, oleh kakak kelas, bahkan oleh alumni. Mereka mengatakan, kakak kelas yang sudah lulus mengajak mereka. Dan memang ada berita-berita atau informasi yang mendorong mereka untuk ikut asalnya dari media sosial," kata Sylvana.
Baca juga: KPAI kecam rencana relokasi masyarakat Pulau Kera di NTT
Baca juga: KPAI imbau pemda pastikan lokasi wisata ramah anak
Provokasi atau ajakan semacam itu, lanjut dia, perlu diusut lebih jauh lantaran terlibatnya anak-anak dalam aksi demonstrasi bisa mengganggu proses belajar serta tumbuh kembang anak.
"Kita semua tahu bahwa hal seperti ini dampaknya cukup serius untuk anak-anak. Minimal mereka kehilangan waktu-waktu berharga untuk bertumbuh kembang sesuai dengan minat, bakat, dan keinginan mereka," ujarnya.
