Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Polres Metro Bekasi segera menangkap terduga pelaku kekerasan seksual terhadap anak berinisial DP (64) yang telah ditetapkan kepolisian setempat sebagai daftar pencarian orang.
Komisioner KPAI Aris Adi Leksono menyatakan maksud kedatangan ke Mapolres Metro Bekasi sebagai tindak lanjut laporan pengaduan keluarga korban berinisial R (8) atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual oleh DP pada Juni 2023 ketika korban masih berusia enam tahun.
"Jadi kasus ini sebenarnya sudah dua tahun tapi tidak ada langkah progresif. Ternyata juga belum ditangkap. Kami melakukan pengawasan langsung agar ditindaklanjuti dan pelaku segera ditangkap. Kekerasan seksual menjadi kasus tertinggi di aduan kami dan menjadi perhatian khusus agar tidak terjadi korban lain," katanya di Cikarang, Rabu.
Dirinya mengaku sudah menerima informasi dari para pihak terkait yang menyatakan bahwa tindak pidana kekerasan seksual oleh terduga pelaku dilakukan juga kepada 12 korban lain meski baru satu korban yang melapor secara resmi.
Ia mendesak pihak kepolisian untuk memproses lebih lanjut persoalan ini terlebih peristiwa tersebut sudah terjadi sejak dua tahun lalu sedangkan amanah undang-undang menyebutkan penanganan kasus anak harus dituntaskan dengan cepat.
"Kami mendesak agar pelaku segera ditangkap. Saya kira polisi punya kemampuan itu dengan berbagai cara, apakah melacak nomor telepon atau nomor rekening, cukup mudah bagi polisi karena polisi diberi bekal kemampuan tindakan cepat. Mestinya dua tahun cukup untuk menangkap pelaku," katanya.
Pihaknya meminta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) serta Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bekasi untuk memberikan pendampingan psikososial dan bantuan hukum secara maksimal terhadap korban guna mencegah trauma berkepanjangan.
"Memberikan pendampingan kepada anak ini agar pulih dari trauma, pendampingan psikososial. Kalau proses kita berikan bantuan hukum oleh DP3A Kabupaten Bekasi, itu hak korban," ucapnya.
Aris juga meminta Bupati Bekasi memperkuat edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya tindak kekerasan seksual khususnya kepada anak. Sosialisasi masif hingga ke perangkat wilayah tingkat RT dan RW melibatkan tokoh agama serta masyarakat diperlukan untuk memastikan perlindungan anak.
"Untuk kepala daerah tentu ini bisa menjadi pelajaran, kemudian melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya kekerasan seksual ini karena sudah banyak yang mengadu ke KPAI akhirnya berujung kepada tindak pedofilia dan ini perlu sosialisasi masif. Anak harus benar-benar terlindungi," katanya.
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol. Mustofa saat diminta keterangan secara terpisah menyatakan bahwa terduga pelaku saat ini sudah masuk ke dalam daftar pencarian orang atau DPO kepolisian.
"Tersangka DPO," kata Kapolres singkat.
