Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menunjuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) setempat sebagai lokasi tes medis pasangan calon bupati dan wakil bupati yang maju dalam pemilihan kepala daerah atau Pilkada Serentak 2024.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido mengatakan penunjukan RSUD Kabupaten Bekasi sebagai lokasi tes kesehatan mengacu hasil koordinasi bersama dinas kesehatan setempat, sesuai petunjuk yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.
"Dari hasil koordinasi, RSUD Kabupaten Bekasi dipilih karena dinilai memiliki kelengkapan yang memadai untuk bisa melakukan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh sesuai kebutuhan pilkada," katanya di Cikarang, Selasa.
Ia menjelaskan pemeriksaan kesehatan bagi para kandidat calon kepala daerah sudah dapat dilaksanakan sehari setelah mereka mendaftarkan diri atau setelah menerima surat pengantar pemeriksaan kesehatan.
"Jadi misalnya ada paslon yang mendaftar tanggal 27, tanggal 28 itu sudah bisa melakukan pemeriksaan kesehatan. Batas maksimal tes kesehatan paslon pada 3 September 2024," katanya.
Menurut dia tes kesehatan merupakan tahapan penting untuk memastikan bahwa calon pemimpin daerah berada dalam kondisi kesehatan yang prima dan siap menjalankan tugas jika sudah terpilih nanti.
"Pemeriksaan akan dilakukan secara menyeluruh baik secara jasmani dan rohani, termasuk persyaratan terbebas dari praktik penyalahgunaan narkotika," katanya.
KPU Kabupaten Bekasi telah membuka pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati untuk Pilkada serentak 2024 mulai 27-29 Agustus 2024. Pendaftaran hari pertama dan kedua dibuka pukul 08.00-16.00 WIB sedangkan hari ketiga akan dibuka hingga pukul 23.59 WIB.
Tahapan pendaftaran calon ini mengikuti Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024, sejalan dengan Putusan MK Nomor 60 dan 70 di mana salah satu persyaratan pendaftaran tidak lagi menggunakan alokasi kursi 20 persen dari keterpilihan anggota DPRD pada pemilu lalu.
"Jadi mengacu putusan Mahkamah Konstitusi serta Peraturan KPU Nomor 10, aturan minimal 20 persen kursi legislatif tidak dipakai tetapi menggunakan suara sah minimal dari pemilihan, yaitu 6,5 persen atau 111.996 suara," ucapnya.
Direktur RSUD Kabupaten Bekasi Arif Kurnia mengatakan saat ini manajemen sedang melakukan persiapan untuk melaksanakan tes kesehatan bagi pasangan calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024.
"Kami sudah menunjuk ketua tes medis untuk pemeriksaan peserta pilkada begitu menerima surat permohonan dari KPU," katanya.
Ketua tes medis paslon pilkada RSUD Kabupaten Bekasi Ida Haryanti mengatakan secara umum baik peralatan maupun tenaga medis sudah siap untuk melakukan tes kesehatan bagi para kandidat peserta Pilkada Serentak 2024.
"Tinggal menunggu saja jadwal mereka melakukan tes medis setelah mendaftar di KPU nanti," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024
Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido mengatakan penunjukan RSUD Kabupaten Bekasi sebagai lokasi tes kesehatan mengacu hasil koordinasi bersama dinas kesehatan setempat, sesuai petunjuk yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.
"Dari hasil koordinasi, RSUD Kabupaten Bekasi dipilih karena dinilai memiliki kelengkapan yang memadai untuk bisa melakukan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh sesuai kebutuhan pilkada," katanya di Cikarang, Selasa.
Ia menjelaskan pemeriksaan kesehatan bagi para kandidat calon kepala daerah sudah dapat dilaksanakan sehari setelah mereka mendaftarkan diri atau setelah menerima surat pengantar pemeriksaan kesehatan.
"Jadi misalnya ada paslon yang mendaftar tanggal 27, tanggal 28 itu sudah bisa melakukan pemeriksaan kesehatan. Batas maksimal tes kesehatan paslon pada 3 September 2024," katanya.
Menurut dia tes kesehatan merupakan tahapan penting untuk memastikan bahwa calon pemimpin daerah berada dalam kondisi kesehatan yang prima dan siap menjalankan tugas jika sudah terpilih nanti.
"Pemeriksaan akan dilakukan secara menyeluruh baik secara jasmani dan rohani, termasuk persyaratan terbebas dari praktik penyalahgunaan narkotika," katanya.
KPU Kabupaten Bekasi telah membuka pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati untuk Pilkada serentak 2024 mulai 27-29 Agustus 2024. Pendaftaran hari pertama dan kedua dibuka pukul 08.00-16.00 WIB sedangkan hari ketiga akan dibuka hingga pukul 23.59 WIB.
Tahapan pendaftaran calon ini mengikuti Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024, sejalan dengan Putusan MK Nomor 60 dan 70 di mana salah satu persyaratan pendaftaran tidak lagi menggunakan alokasi kursi 20 persen dari keterpilihan anggota DPRD pada pemilu lalu.
"Jadi mengacu putusan Mahkamah Konstitusi serta Peraturan KPU Nomor 10, aturan minimal 20 persen kursi legislatif tidak dipakai tetapi menggunakan suara sah minimal dari pemilihan, yaitu 6,5 persen atau 111.996 suara," ucapnya.
Direktur RSUD Kabupaten Bekasi Arif Kurnia mengatakan saat ini manajemen sedang melakukan persiapan untuk melaksanakan tes kesehatan bagi pasangan calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024.
"Kami sudah menunjuk ketua tes medis untuk pemeriksaan peserta pilkada begitu menerima surat permohonan dari KPU," katanya.
Ketua tes medis paslon pilkada RSUD Kabupaten Bekasi Ida Haryanti mengatakan secara umum baik peralatan maupun tenaga medis sudah siap untuk melakukan tes kesehatan bagi para kandidat peserta Pilkada Serentak 2024.
"Tinggal menunggu saja jadwal mereka melakukan tes medis setelah mendaftar di KPU nanti," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024