Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mengumumkan pembukaan pendaftaran pasangan calon atau paslon bupati dan wakil bupati untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.
 
Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido mengatakan, pengumuman pendaftaran pasangan calon kepala daerah merupakan salah satu tahapan penyelenggaraan pilkada sebagaimana amanah Peraturan KPU Nomor 8/2024 terkait pencalonan gubernur dan wakil gubernur maupun bupati dan wakil bupati.
 
"Tahapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah untuk Pilkada 2024 di Kabupaten Bekasi berlangsung selama tiga hari mulai 27-29 Agustus 2024," katanya di Cikarang, Minggu.

Baca juga: KPU Bekasi sosialisasikan syarat pasangan Pilkada 2024
 
Ia mengatakan, proses pendaftaran pasangan calon kepala daerah dibuka mulai pukul 08.00-16.00 WIB pada hari pertama dan kedua sedangkan untuk hari terakhir, pendaftar diberikan keleluasaan hingga pukul 23.59 WIB.
 
Tahapan pengumuman ini juga akan menjadi lampiran dasar surat resmi mengenai penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2024.
 
"Pendaftaran dilakukan di Kantor KPU Kabupaten Bekasi. Mengenai aturan dan tata cara pendaftaran, bisa dilihat selengkapnya pada website kami," katanya.

Baca juga: 2.258.378 jiwa penduduk Kabupaten Bekasi didata pantarlih untuk Pilkada 2024
 
KPU Kabupaten Bekasi membuka layanan pencalonan kepala daerah Pilkada 2024, termasuk informasi lebih lanjut terkait tata cara pembukaan akses 'Silon' dengan menghubungi alamat surat elektronik tekniskabbekasi@gmail.com maupun melalui nomor interaktif 085179553216.
 
Pihaknya juga telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 249/3024 tentang penetapan syarat minimal suara sah partai politik maupun gabungan partai politik peserta pemilihan umum tahun 2024, merujuk keputusan KPU Pusat.
 
"Pasangan calon kepala daerah, bupati dan wakil bupati tahun 2024 wajib memenuhi persyaratan minimal mengantongi suara sah dari 111.996 pemilih," katanya.

Baca juga: KPU Kabupaten Bekasi lakukan coklit ke rumah Ketua DKPP
 
Ali menjelaskan keputusan tersebut mengacu Surat Edaran KPU RI Nomor 1692/2024 tentang pengumuman pendaftaran calon yang berdasar pada dua putusan Mahkamah Konstitusi.
 
"Pasangan calon sudah bisa diusung partai politik atau gabungan apabila telah mengantongi minimal 7,5 persen suara sah hasil pemilu legislatif 2024 dan berdasarkan edaran KPU RI dengan berpedoman putusan MK. Syarat minimal tersebut adalah 111.996 suara sah pemilih hasil pemilu 2024," kata dia.(KR-PRA).

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024