Bekasi (Antara Megapolitan) - Sejumlah perusahaan otobus yang beroperasional di Kota Bekasi, Jawa Barat, memilih tidak menaikkan tarif selama musim mudik Lebaran 2017 menyusul sepinya penumpang.

Perusahaan otobus (PO) di Terminal Induk Kota Bekasi rata-rata tidak memberlakukan tarif mudik. Mereka lebih mementingkan minat penumpang daripada mengumpulkan untung yang banyak," kata Kepala Urusan Tata Usaha Terminal Induk Kota Bekasi Teddy Abdul Hakim di Bekasi, Selasa.

Menurut dia, kebijakan perusahan tersebut guna menjaga loyalitas penumpang setia agar tidak beralih ke moda transportasi lain untuk mudik.

Hal itu disampaikan setelah pendataan ke berbagai PO bus di Terminal Induk Kota Bekasi, Jalan Cut Meutia, Bekasi Timur.

Pendataan untuk menghindari kenaikan tarif tak wajar yang dapat memberatkan calon penumpang.

"Ternyata bukannya menaikkan tarif berlebih, justru ada PO bus yang memilih memberlakukan tarif normal demi menjaga penumpangnya," kata Teddy.

Salah satu PO bus dimaksud adalah Sinar Jaya yang melayani sejumlah rute tujuan Jawa Tengah, antara lain, Purworejo, Gombong, dan Pekalongan.

"Menurut keterangan mereka, hal ini dilakukan demi pelayanan kepada para pelanggan setianya agar tidak berpindah ke PO lain atau justru moda transportasi lain, apalagi di tengah kondisi kian menurunnya minat mudik menggunakan bus setiap tahunnya," kata Teddy.

Lain halnya dengan PO Bus Budiman yang juga sama-sama memiliki penumpang fanatik tujuan Tasikmalaya, Garut, Pangandaran, dan Ciamis.

PO tersebut tetap memberlakukan kenaikan berkisar 20 persen.

"Tarif yang semula Rp62 ribu per penumpang selama musim mudik hingga arus balik dipatok menjadi Rp75 ribu karena penumpang mereka sudah fanatik," katanya.

Sejauh ini, menurut Teddy, belum ada laporan dari penumpang seputar sikap PO nakal yang memberlakukan tarif berlebihan.

Semua masih dalam taraf wajar sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan untuk angkutan kota antarprovinsi serta Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk angkutan kota dalam provinsi, kecuali angkutan bisnis dan eksekutif yang kenaikannya ditentukan sesuai dengan mekanisme pasar.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017