Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menyita sebanyak 443 botol minuman keras berbagai jenis saat melakukan razia ke sejumlah lapak pedagang di kawasan Cibinong Raya pada Sabtu dini hari.

"Kita baru melakukan operasi miras di sekitar kecamatan Cibinong dan Sukaraja, ditemukan 443 berbagai minuman dari pada alkohol 5-43 persen dan satu jeriken tuak," ungkap Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor Anwar Anggana di Cibinong.

Anggota Satpol PP melakukan penertiban peredaran minuman keras di empat lokasi. Lokasi pertama yaitu di sekitar lampu lalu lintas RSUD Cibinong, sebanyak dua warung kelontong dengan
 jumlah 199 botol miras.

Baca juga: Satpol PP Kota Bogor siap bongkar kios penjual miras tak berizin
Baca juga: Satpol PP Bogor gencar razia penjualan miras selama Ramadhan
 
Anggota Satpol PP melakukan razia minuman keras di kawasan Cibinong Raya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (27/7/2024). (ANTARA/M Fikri Setiawan)


Kemudian, lokasi kedua yaitu di sekitar Situ Cikaret ditemukan warung jamu yang menjual berbagai macam merk miras sebanyak 148 botol.

Lokasi ketiga berada di Terminal Cibinong, sebanyak dua warung kelontong didapati menjual minuman keras sebanyak 12 botol dan 27 botol minuman oplosan.

Baca juga: Satpol PP Bogor musnahkan 2.135 botol miras hasil operasi berantas kemaksiatan

Terakhir, lokasi keempat di seberang Hotel M-one Jalan Raya Bogor, terdapat warung kelontong yang menjual minuman keras dengan berbagai macam merek berjumlah 57 botol.

Anwar menjelaskan, pelaksanaan penertiban penyakit masyarakat (pekat) berupa peredaran minuman keras ini dilandasi Peraturan Daerah Kabupaten Bogor nomor 4 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, serta Peraturan Bupati Bogor nomor 81 tahun 2021 tentang Tata cara Tindakan Penertiban Pelanggaran Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Bupati.

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024