Wakil Rakyat di Jawa Barat menyerukan pemerintah segera menangkap bandar judi online, agar pencegahan dan pemberantasannya efektif, ketimbang sekadar memblokir aplikasi atau situs judi online dan menangkap pelaku atau pihak-pihak yang turut mempromosikan permainan haram itu.

"Tangkap bandarnya agar praktik judi online atau konvensional ini bisa diberantas sampai tuntas," kata Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat Hasim Adnan di  Bandung, Kamis.

Pemblokiran situs judi online, katanya, tidak efektif, karena situs mudah direplikasi dan pembuatan situs judi online pun sangat mudah dibuat. 

Ia menegaskan pencegahan dan pemberantasan judi online akan efektif bila pemerintah, termasuk aparat keamanan, menangkap bandar-bandarnya.

Hasim Adnan mengapresiasi upaya pemberantasan judi online yang dilakukan Pemerintah Provinsi Daerah Jabar, salah satunya lewat Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor: 98/KPG.03.04/INSPT tentang Larangan Judi Online dan Judi Konvensional.

Dalam surat edaran tersebut ada sanksi dan pelimpahan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum, juga larangan kepada seluruh ASN di Jawa Barat hingga pegawai BUMD melakukan judi online dan judi konvensional, serta instruksi pembentukan tim internal untuk penanganan kasus judi online dan judi konvensional.

Jawa Barat menjadi peringkat pertama dalam praktik judi online di Indonesia, dengan nilai transaksi sebesar Rp3,8 triliun.

Baca juga: Menangkal ancaman judi "online" lewat pemanfaatan teknologi

Baca juga: Kapolri siap telusuri empar bandar judi daring

Baca juga: Ini dia 5 provinsi dengan jumlah penjudi online terbanyak, Jabar teratas


Pewarta: Ricky Prayoga

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024