Satuan Narkoba Polres Sukabumi dalam sebulan, Mei-Juni 2024, berhasil menangkap 21 orang yang diduga merupakan pengedar narkoba dan obat keras terbatas (OKT) ilegal di beberapa kecamatan di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

"Para tersangka ini berasal dari 17 kasus pengungkapan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba serta OKT di wilayah hukum Polres Sukabumi dalam sebulan terakhir ini," kata Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo saat konferensi pers di Sukabumi, Rabu.

Di tempat yang sama, Kasat Narkoba Polres Sukabumi Iptu Tatang Mulyana mengatakan 14 di antara 21 tersangka, diduga pengedar narkoba dan tujuh tersangka lainnya pengedar OKT ilegal.

Baca juga: Forkopimda Kota Sukabumi musnahkan barang bukti narkoba senilai ratusan juta rupiah
Baca juga: Polres Sukabumi tangkap pengedar sabu dalam bungkus makanan

Barang bukti yang disita dari para tersangka, yakni sabu-sabu 375,47 gram atau jika diuangkan senilai Rp500 juta, ganja 143,22 gram, dan OKT 1.581 butir.

Ia menjelaskan modus operandi peredaran barang haram itu dengan cara tempel atau peta di mana pelaku rata-rata bertransaksi dengan konsumen hanya melalui hubungan pesan pendek atau WhatsApp, namun ada juga langsung bertemu.

"Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap siapa pemasok narkoba dan OKT kepada para tersangka, karena kasus narkoba biasanya para pelaku memiliki jaringan masing-masing," katanya.

Baca juga: Polres Sukabumi Kota sita hampir dua kilogram sabu-sabu dari tujuh tersangka

Tatang mengatakan para tersangka kasus narkoba dijerat dengan pasal 114 dan atau pasal 112 dan atau pasal 111 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara minimal empat tahun dan maksimal seumur hidup.

Pelaku peredaran OKT ilegal dijerat dengan pasal 435 jo pasal 138 ayat 2 dan ayat 3 dan pasal 346 jo pasal 145 UURI Tahun 2003 tentang Kesehatan dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024