Bogor (Antara Megapolitan) - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan perlu ada peraturan daerah yang mengatur secara khusus perlindungan pohon dan lingkungan hidup di Kota Bogor, Jawa Barat.

"Kejadian penebangan pohon secara ilegal di Jl Pajajaran jadi catatan serius kami, perlu ada Perda khusus yang mengatur perlindungan lingkungan hidup di Kota Bogor," kata Bima di Bogor, Minggu.

Sebanyak enam pohon di Jl Pajajaran, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Bogor Timur, ditebang secara ilegal oleh orang yang tidak dikenal. Enam pohon tersebut terdiri atas tiga jenis Mahoni dan tiga Palem Putri.

Pohon Mahoni memiliki diameter 70 cm, dan Palem Putri 15 cm. Usia pohon juga sudah 40 tahun lebih. Status pohon tersebut termasuk dilindungi.

Penebangan pohon secara ilegal tersebut baru diketahui Sabtu (20/5), diduga penebangan dilakukan sehari sebelumnya pada malam hari. Di sekitar lokasi terdapat potongan kayu dari pohon yang ditebang.

Selasa (23/5) Wali Kota Bogor melayangkan laporan kepada Kepolisian melalui Dinas Pemukiman dan Perumahan untuk memproses secara hukum pelaku penebangan.

Bima menyatakan, pelaku penebangan akan ditindak secara tegas, tidak hanya melanggar Perda tetapi juga secara pidana, terkait penebangan ilegal.

"Kami sudah mengumpulkan keterangan dari warga sekitar. Penebangan dilakukan tengah malam, kemungkinan besar oleh pemilik tanah yang mau membangun ruko di sekitar tersebut," kata Bima.

Menurut Bima, penebang pohon akan segera ketahuan, dan pemilik bangunan yang akan segera dipanggil untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Yang pasti kami akan menangguhkan izin bangunannya, walau sampai saat ini izinnya belum ada," kata Bima.

Sementara itu, Kepala Bidang Pertamanan, PJU dan Dekorasi, Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Bogor, Yadi Cahyadi menyebutkan untuk menebang pohon harus mengantongi izin dari Pemerintah Kota Bogor.

"Saat ini keberadaan pohon diatur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang ketertiban umum, setiap yang mau menebang harus mangajukan izin," katanya.

Dalam Perda tersebut juga diatur, apabila melakukan penebangan tanpa izin dikenai denda Rp50 juta. Dan setiap pohon yang ditebang dengan izin wajib diganti sebanyak pohon yang ditebang.

"Kami sudah membuat kajian untuk Perda khusus perlindungan pohon, apalagi aturan ini diperlukan untuk proses hukum," katanya.

Kasus penebangan pohon di Kota Bogor juga mencuat pada bulan Januari 2017 lalu saat ratusan pohon di Jl Sholeh Iskandar ditebang untuk proyek pembangunan Tol BORR.

Tercatat sebanyak 410 pohon yang terkena proyek tol BORR, sebanyak 50 pohon telah ditebang oleh pihak PT Marga Sarana Jabar (MSJ).

Peristiwa tersebut mendapat sorotan tajam masyarakat serta komunitas peduli lingkungan, dan minta Pemerintah Kota Bogor menindaklanjuti agar pohon-pohon bukan ditebang tetapi dipindahkan.

Pada tanggal 11 Januari 2017, Pemerintah Kota Bogor menggelar pertemuan media untuk mengklarifikasi perihal penebangan pohon tersebut.

Pemerintah Kota Bogor menginstruksikan PT MSJ untuk mengganti lima kali lipat pohon-pohon yang ditebang sesuai aturan Perda, lalu memilih lokasi penanaman sesuai dengan yang ditentukan.

Sementara itu, Ismayadi peneliti dari Badan Litbang Inovasi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyebutkan, Perda Pohon penting supaya Pemkot Bogor bisa menjawab kejadian penebangan pohon secara ilegal.

"Sudah saatnya Pemkot Bogor memiliki Perda khusus pohon ini, supaya wali kota punya panduan bagaimana melindungi dan menjaga kelestarian pohon," katanya.

Ia menyebutkan, Perda tersebut mengatur bagaimana cara menanam pohon, memelihara, jarak tanam berapa dan cara memindahkan pohon apabila berada di lokasi proyek pembangunan.

Selain itu, Perda juga menjadi panduan dalam penegakan aturan penembangan dan penggantian pohon. Seperti kasus penebangan oleh PT MSJ pergantian sebanyak lima kali lipat berdasarkan kesepatan internal.

"Kalau Perda ini ada, jadi tau aturannya apabila ada penebangan berapa banyak harus diganti," katanya.

Ismayadi menambahkan, Perda pohon akan menjadi panduan untuk dinas pertamanan, dalam mengelola pohon diperkotaan.

"Jika Perda disahkan oleh DPRD jadi sudah acuan yang resmi. Berapa pergantian pohon yang ditebang. Kalau nanti pak wali kota keluar dari panduan hukum bisa kita tegur," katanya.

Pewarta: Laily Rahmawati

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017