Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menyegel sebuah tempat pembuangan sampah berstatus ilegal di Kampung Wates, Desa Sukasari, Rumpin.

Kepala Bidang Penegakan Hukum Satpol PP Kabupaten Bogor Yogi Tritugastyo di Rumping, Minggu, mengungkapkan penyegelan itu merupakan tindak lanjut adanya laporan dari Camat Rumpin Icang Aliyudin ke Satpol PP.

Karena, selain dinyatakan berstatus ilegal, aktivitas pembuangan sampah dengan skala besar itu mengundang protes masyarakat setempat.

Baca juga: Ketua DPRD Bogor ingatkan warga jangan sembarangan bakar sampah
Baca juga: TPPAS Nambo uji coba mengolah sampah 50 ton jelang dioperasionalkan
Baca juga: Pemkab Bogor berlakukan sanksi denda warga bakar sampah Rp50 juta

"Kami menemukan adanya sampah yang tidak berizin serta lantai kerja yang melanggar Perda Nomor 12 Tahun 2000. Kami akan menindaklanjuti pelanggaran ini melalui tahapan-tahapan yang ada," kata Yogi.

Satpol PP Kabupaten Bogor segera melakukan pemanggilan pengelola tempat pembuangan sampah sesuai dengan instruksi dari Penjabat Bupati Bogor Asmawa Tosepu.

Setelah melakukan penyegelan, Satpol PP Kabupaten Bogor juga menelusuri asal muasal sampah yang disebut-sebut berasal dari luar daerah tersebut.

"Kami menduga sampah ini berasal dari luar kota, namun perlu ditelusuri dan dianalisis lebih lanjut," ujar Yogi. (KR-MFS)

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024