Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat menargetkan angka partisipasi warga naik dua persen pada pemilihan kepala daerah (pilkada)  setempat 2024.

"Target kenaikan angka partisipasi warga pada pilkada sekarang, kami tidak muluk-muluk hanya dua persen dibandingkan Pilkada Kabupaten Sukabumi 2020 lalu," kata Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Kasmin Belle di Sukabumi, Selasa.

Angka partisipasi pada Pilkada 2020 sekitar 72 persen, sedangkan Pilkada di 2024 target warga yang menyalurkan hak pilih di tempat pemungutan suara (TPS) 74 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT).

Untuk DPT Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 masih dalam pendataan dan diperkirakan angkanya tidak jauh berbeda dengan Pemilu 2024 (pilpres dan pileg) yakni 1.997.822 orang.

Baca juga: Kang Prabu dan Nyi Sumi ditetapkan jadi maskot Pilkada Kabupaten Sukabumi
Baca juga: Mantan Kadis PU Sukabumi Asep Japar ditunjuk tiga partai maju di Pilkada 2024

Sebenarnya, pada pilkada tahun ini angka partisipasi warga bisa meningkat sampai lima persen atau 77 persen, namun pihaknya mengakui cukup sulit untuk mendongkrak secara drastis angka partisipasi warga yang tinggal di kabupaten terluas kedua di Pulau Jawa dan Bali ini.

Ia mengakui target tersebut masih jauh di bawah target angka partisipasi pemilu tingkat nasional yang 80 persen dan berbeda tipis dengan target Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jabar 2024 yang 75 persen.

"Kita harus realistis melihat kondisi masyarakat karena banyak yang tinggal di daerah pelosok ditambah keterbatasan akses jalan. Namun kami tetap optimistis warga Kabupaten Sukabumi tetap menyalurkan hak pilihnya untuk menentukan calon pemimpin yang layak memimpin daerah ini lima tahun ke depan," katanya.

Baca juga: KPU Sukabumi minta anggota PPK edukasi masyarakat tidak tergoda politik uang

Dengan waktu yang terbatas, pihaknya gencar sosialisasi terkait dengan pelaksanaan pilkada, karena harus diakui seperti pada 2020, banyak masyarakat tidak mengetahui kapan hari pemungutan suara.

Tahapan Pilkada 2024 yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2024 untuk waktu pemungutan suara pada 27 November 2024.

Dengan sisa waktu yang tinggal lima bulan lagi, pihaknya terus berupaya melakukan sosialisasi untuk menarik minat warga datang ke TPS dan menyalurkan hak pilih.

Pihaknya juga mengimbau seluruh anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dan panitia pemilihan kecamatan (PPK) agar gencar melakukan sosialisasi karena jangkauan mereka lebih dekat dan mudah.

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024