DPRD bersama Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, menyetujui untuk tidak melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan.

Wakil Ketua Tim Pansus Eka Wardhana di Kota Bogor, Selasa, menyampaikan pembahasan atas Raperda tersebut tidak dapat dilanjutkan berdasarkan hasil harmonisasi, yang dilakukan dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat. 

Dari hasil harmonisasi, dijelaskan Raperda Kota Bogor tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan belum dapat ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya karena perubahan bersifat esensial dan lebih dari 50 persen sehingga diperlukan pembentukan peraturan baru.

Dikarenakan perubahan lebih dari 50 persen maka diperlukan naskah akademik terkait dengan Perda Kesehatan secara menyeluruh dan terdapat beberapa Perda yang berkaitan dengan kesehatan yang perlu harmonisasi dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah turunan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 yang saat ini belum terbit.

Lebih lanjut, Eka menyampaikan, untuk penyusunan naskah akademik dan harmonisasi regulasi kesehatan yang telah ada, diperlukan waktu yang cukup lama untuk perencanaan, pelaksanaan dan penganggaran. 

Selain itu, ada keterbatasan waktu yang tersedia karena peralihan masa bakti anggota DPRD 2019-2024, dikhawatirkan penyusunan naskah akademik dan harmonisasi regulasi tersebut tidak optimal.

“Berdasarkan pertimbangan di atas maka disepakati penarikan bersama Raperda Kota Bogor tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan dalam Rapat Paripurna,” katanya.

Berdasarkan hasil laporan dari tim Pansus, Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor Jenal Mutaqin mengambil keputusan berdasarkan persetujuan seluruh anggota DPRD Kota Bogor yang hadir dalam rapat paripurna Senin (10/6/2024), dan disaksikan oleh Pj Wali Kota Bogor Hery Antasari, untuk melakukan penarikan bersama Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan. 

Pewarta: Shabrina Zakaria

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024