Sukabumi (Antara Megapolitan) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Sukabumi menyerahkan Jaminan Kematian kepada ahli waris keluarga non Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Sukabumi, Jawa Barat.

"Pemberian JKM kepada ahli waris tenaga harian lepas atau non ASN Pemkot Sukabumi ini merupakan yang pertama pascapenandatangan kerja sama dengan pemerintah setempat pada April 2017," kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Suharto di Lapang Merdeka, Rabu.

Adapun besaran Jaminan Kematian (JKM) tersebut Rp24 juta yang diberikan dan diterima langsung oleh ahli waris. Program JKM ini merupakan salah satu perlindungan untuk semua pekerja baik penerima upah, tanpa upah termasuk tenaga kerja honorer dan kontrak seperti tenaga harian lepas (THL) ini.

Menurutnya, perlindungan sosial merupakan hak bagi semua pegawai dimana pun tempat bekerjanya. Adapun program perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan ini seperti perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan lain-lain.

Sementara hasil kesepakatan antara pihaknya dengan Pemkot Sukabumi terkait perlindungan untuk pegawai pemerintah non ASN baru dua progyam yang disepakati, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan JKM.

Untuk program lainnya seperti Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) akan menyusul.

"Kami berharap ahli waris penerima JKM bisa memanfaatkannya untuk kebutuhan sehari-harinya dan ke depannya pegawai non ASN juga bisa mendapatkan program JHT dan JP," katanya.

Wali Kota Sukabumi M Muraz mengatakan pihaknya telah menganggarkan dana untuk jaminan kesehatan dan perlindungan kerja yang diberikan kepada 833 THL dengan memberi subsidi untuk pembayaran iuran premi BPJS Ketenagakerjaan.

Diikutsertakannya para THL ke BPJS karena menjadi tanggung jawab dan kewajiban Pemkot Sukabumi sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada pegawainya walaupun statusnya belum diangkat menjadi PNS.

Selain itu, kerja sama dengan BPJS tersebut karena banyak yang sudah bekerja hingga belasan tahun tetapi belum mendapatkan kesempatan menjadi PNS. Aapalagi saat ini masih diberlakukan moratorium penerimaan CPNS.

"Sehingga setelah diikutsertakan dalam program BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, THL tidak perlu lagi memikirkan biaya jika sakit atau mengalami kecelkaan saat kerja. Ke depannya kami juga akan mengikutsertakan mereka ke dalam program JKK JHT dan JP," katanya.

Pewarta: Aditya A Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017