Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang, Jabar, menyambut baik keluarnya surat penilaian dan rekomendasi Dewan Pers terkait dengan penyebaran berita bohong atau hoaks tentang penetapan calon legislatif sebagai anggota DPRD Karawang. 

Ketua KPU Karawang Mari Fitriana di Karawang, Selasa menyampaikan bahwa pihaknya akan meminta Dewan Pers mempertemukan KPU dengan dua perusahaan media yang diduga memuat berita bohong. Kedua media online itu ialah patrolicyber.com dan media-indonews.com. 

Surat penilaian dan rekomendasi Dewan Pers tersebut merupakan jawaban atas pengaduan yang sebelumnya disampaikan KPU Karawang sekitar sebulan lalu. 

Mari berharap agar hal itu menjadi pembelajaran bagi media lain. Sebab setiap produk pemberitaan harus melalui proses wawancara yang jelas terhadap narasumber bersangkutan.

"Selama ini kan KPU tidak pernah menutup dari media. Teman-teman media melakukan wawancara selalu kami tanggapi, baik secara langsung maupun melalui sambungan telepon," katanya. 

Sementara itu, pada 1 Mei 2024 muncul pemberitaan media online tentang penetapan 50 anggota caleg sebagai anggota DPRD Karawang. Berita itu dimunculkan oleh dua media online, yakni patrolicyber.com dan media-indonews.com.

Dua media online itu keliru mengenai caleg terpilih dari Partai Gerindra di Dapil Karawang 2 dan Dapil Karawang 6. Di Dapil Karawang 2 tertulis caleg terpilih Nana Nurhusna, padahal seharusnya Iqbal Jamalulail. Kemudian di Dapil Karawang 6 ditulis Dewi Yulianti, padahal seharusnya H. Endang Sodikin.

Atas pemberitaan itu, pihak KPU Karawang menyampaikan pengaduan ke Dewan Pers hingga akhirnya terbitlah surat penilaian dan rekomendasi mengenai hal tersebut.

Dalam rekomendasi itu, Dewan Pers menyatakan dua media siber patrolicyber.com dan media-indonews.com melanggar pasal 1 dan 2 Kode Etik Jurnalistik karena memuat berita hoaks yang tidak jelas sumbernya.

Kemudian pencabutan berita yang sebelumnya telah dilakukan kedua media online itu juga tidak sesuai dengan angka 5 Pedoman Pemberitaan Media Siber (Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan/DP/III/2012), karena belum disertai dengan penjelasan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

"Teradu wajib membuat penjelasan tentang pencabutan beritanya. Penjelasan  tersebut dimuat dalam tautan (url) berita yang diadukan yang telah dicabut, disertai dengan permintaan maaf kepada pengadu dan masyarakat," tulis Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu dalam surat rekomendasi. 

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024