Direktur Utama Aminin Travel Haji dan Umroh Dr H Iqbal Alan Abdullah SH MSc mengingatkan masyarakat untuk hat-hati dalam memilih perusahaan travel dan memperketat pengawasan sebelum keberangkatan.
Hal tersebut dikatakan Iqbal Alan Abdullah menanggapi peristiwa 24 WNI ditangkap oleh otoritas keamanan Arab Saudi karena diduga memalsukan visa haji milik orang lain saat pemeriksaan, padahal, puluhan WNI yang terdiri dari 22 jamaah dan dua koordinator itu tercatat masuk ke Saudi dengan menggunakan visa ziarah syakhsiyah.
Ia mengatakan mereka sebagai korban penyelenggara perjalanan haji yang tidak taat peraturan. Ia meminta semua pihak untuk tidak menghujat 22 jemaah itu dan berharap kejadian serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang.
"Kejadian ini harus jadi pembelajaran agar lebih berhati-hati memilih perusahaan travel dan memperketat pengawasan sebelum keberangkatan," katanya.
Ia juga menyerukan agar dilakukan pembenahan serius untuk mencegah jemaah yang tidak sesuai visa agar bisa terdeteksi sebelum keberangkatan.
"Tolong jangan salahkan mereka (22 orang jemaah), justru jemaah ini pihak dirugikan, baik materi maupun ibadahnya jadi terkendala. Yang salah itu penyelenggaranya harus ditindak tegas. Travel harusnya bisa mencegah kejadian ini, jangan merugikan jemaah yang terkadang hanya ikut tanpa memahami regulasi," ucap Haji Iqbal, panggilan akrabnya, terkait penangkapan 24 jemaah Indonesia di Arab Saudi.
Menurut mantan anggota DPR RI ini, pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama, Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM, Kementerian Perhubungan, Kementerian Luar Negeri hingga maskapai penerbangan perlu dilibatkan untuk membuat jaring pengaman.
"Intinya urusan visa harus selesai di Indonesia jangan sampai baru ketahuan setelah di Arab Saudi, ini benar-benar kasihan jemaahnya sudah habis uang banyak ratusan juta, berhadapan dengan hukum negara lain lagi," terang dia.
Ia juga mengingatkan ibadah haji harus menggunakan visa haji, bukan visa lain. Kerajaan Arab Saudi sendiri memperketat razia untuk mencegah pelaku ibadah haji tanpa tasreh (izin) yaitu visa haji.
"Kita berharap semua jemaah mematuhi aturan ini, dan hati-hati memilih travel agar kejadian ini tidak terulang lagi," ujarnya.
Ia mencontohkan Aminin Travel Haji dan Umrah misalnya termasuk salah satu travel haji dan umrah yang berizin serta memiliki akreditasi A dari Kementerian Agama. Travel ini juga dikenal dengan pelayanan terbaik bagi jemaah serta amanah dan berkah.
Seperti diberitakan, 24 WNI ditangkap otoritas keamanan Arab Saudi di Madinah pada 28 Mei 2024. Mereka ditangkap saat miqat di Bir Ali karena tidak mengantongi visa haji.
Namun, sebanyak 22 jemaah akhirnya dibebaskan setelah dinyatakan tidak bersalah dan segera dipulangkan ke Indonesia. Namun, dua orang lainnya sebagai koordinator diproses hukum dan dikenai Pasal Transporting Haji dari otoritas keamanan Arab Saudi dengan hukuman denda 50 ribu riyal atau setara Rp216 juta, kurungan 6 bulan penjara, dan larangan masuk Arab Saudi selama 10 tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024
Hal tersebut dikatakan Iqbal Alan Abdullah menanggapi peristiwa 24 WNI ditangkap oleh otoritas keamanan Arab Saudi karena diduga memalsukan visa haji milik orang lain saat pemeriksaan, padahal, puluhan WNI yang terdiri dari 22 jamaah dan dua koordinator itu tercatat masuk ke Saudi dengan menggunakan visa ziarah syakhsiyah.
Ia mengatakan mereka sebagai korban penyelenggara perjalanan haji yang tidak taat peraturan. Ia meminta semua pihak untuk tidak menghujat 22 jemaah itu dan berharap kejadian serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang.
"Kejadian ini harus jadi pembelajaran agar lebih berhati-hati memilih perusahaan travel dan memperketat pengawasan sebelum keberangkatan," katanya.
Ia juga menyerukan agar dilakukan pembenahan serius untuk mencegah jemaah yang tidak sesuai visa agar bisa terdeteksi sebelum keberangkatan.
"Tolong jangan salahkan mereka (22 orang jemaah), justru jemaah ini pihak dirugikan, baik materi maupun ibadahnya jadi terkendala. Yang salah itu penyelenggaranya harus ditindak tegas. Travel harusnya bisa mencegah kejadian ini, jangan merugikan jemaah yang terkadang hanya ikut tanpa memahami regulasi," ucap Haji Iqbal, panggilan akrabnya, terkait penangkapan 24 jemaah Indonesia di Arab Saudi.
Menurut mantan anggota DPR RI ini, pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama, Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM, Kementerian Perhubungan, Kementerian Luar Negeri hingga maskapai penerbangan perlu dilibatkan untuk membuat jaring pengaman.
"Intinya urusan visa harus selesai di Indonesia jangan sampai baru ketahuan setelah di Arab Saudi, ini benar-benar kasihan jemaahnya sudah habis uang banyak ratusan juta, berhadapan dengan hukum negara lain lagi," terang dia.
Ia juga mengingatkan ibadah haji harus menggunakan visa haji, bukan visa lain. Kerajaan Arab Saudi sendiri memperketat razia untuk mencegah pelaku ibadah haji tanpa tasreh (izin) yaitu visa haji.
"Kita berharap semua jemaah mematuhi aturan ini, dan hati-hati memilih travel agar kejadian ini tidak terulang lagi," ujarnya.
Ia mencontohkan Aminin Travel Haji dan Umrah misalnya termasuk salah satu travel haji dan umrah yang berizin serta memiliki akreditasi A dari Kementerian Agama. Travel ini juga dikenal dengan pelayanan terbaik bagi jemaah serta amanah dan berkah.
Seperti diberitakan, 24 WNI ditangkap otoritas keamanan Arab Saudi di Madinah pada 28 Mei 2024. Mereka ditangkap saat miqat di Bir Ali karena tidak mengantongi visa haji.
Namun, sebanyak 22 jemaah akhirnya dibebaskan setelah dinyatakan tidak bersalah dan segera dipulangkan ke Indonesia. Namun, dua orang lainnya sebagai koordinator diproses hukum dan dikenai Pasal Transporting Haji dari otoritas keamanan Arab Saudi dengan hukuman denda 50 ribu riyal atau setara Rp216 juta, kurungan 6 bulan penjara, dan larangan masuk Arab Saudi selama 10 tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024