Karawang (Antara Megapolitan) - Kegiatan pertambangan batu kapur atas nama pertambangan rakyat di sekitar Desa Tamansari Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menggunakan bahan peledak, meski tidak ada izin dari pihak terkait.
"Masyarakat sudah lama menggunakan dinamit (bahan peledak) dalam menjalani kegiatan pertambangannya," kata Udin Syarifudin, Kepala Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, di Karawang, Senin.
Ia mengatakan, sekitar 99 persen masyarakatnya sudah melakukan kegiatan pertambangan. Kegiatan pertambangan itu telah dilakukan masyarakat selama bertahun-tahun.
Menurut dia, pertambangan di daerahnya itu penambangan batu kapur. Masyarakat memilih menggunakan bahan peledak dalam melakukan kegiatan penambangan. Sebab, jika menggunakan alat manual seperti linggis atau alat lainnya, itu membutuhkan waktu yang lama pengumpulan batu kapurnya.
"Masyarakat otodidak menggunakan bahan peledak dalam menjalankan kegiatan penambangan," kata dia.
Udin mengakui saat ini kegiatan pertambangan rakyat di daerahnya belum ada izin. Atas hal itu ia meminta pemkab membantu proses izinnya ke Pemprov Jabar.
Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Karawang Wawan Setiawan mempersilakan pihak desa mendata jumlah warganya yang melakukan kegiatan pertambangan dan berapa lahan yang ditambang.
Pengajuan izinnya bisa disampaikan atas nama Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Sedangkan pemkab bisa merekomendasi dalam proses perizinannya, dan pemkab yang akan menyampaikan pengajuan izin kegiatan pertambangan rakyat atas nama BUMDes tersebut ke pemprov.
"Pengajuannya bisa atas nama BUMDes. Sebab kalau pengajuannya perseorangan, itu akan sulit," kata dia.
Terkait penggunaan bahan peledak dalam kegiatan pertambangan itu, Kabag Ops Polres Karawang Kompol Prasetyo, menyarankan agar tidak ada penggunaan bahan peledak dalam kegiatan pertambangan rakyat di Desa Tamansari, Karawang.
Ia mengatakan, penggunaan bahan peledak dalam kegiatan pertambangan itu dilarang jika tidak memiliki izin. Masyarakat tidak boleh menggunakan bahan peledak sendiri, karena bahan peledak harus digunakan oleh ahlinya.
"Penggunaan bahan peledak itu ada prosedur. Harus berizin dan dilakukan oleh ahlinya yang memiliki sertifikat. Warga tidak boleh menggunakan bahan peledak, karena berbahaya," kata dia.
Meski kepolisian melarang menggunakan bahan peledak, masyarakat tetap bersikeras agar dibolehkan menggunakan bahan peledak dalam melakukan kegiatan pertambangan batu kapur di daerah itu.
"Kalau sedang diajukan (izin penggunaan bahan peledaknya), nanti kita pantau bersama," kata dia.
Ia mengatakan, masyarakat jangan menggunakan bahan peledak sendiri saat melakukan kegiatan pertambangan. Minimal jika ingin menggunakan peledak itu berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
"Kalau mau menggunakan bahan peledak, silakan beritahu kami. Minimal, silakan koordinasi dengan jajaran kami di Polsek," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017
"Masyarakat sudah lama menggunakan dinamit (bahan peledak) dalam menjalani kegiatan pertambangannya," kata Udin Syarifudin, Kepala Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, di Karawang, Senin.
Ia mengatakan, sekitar 99 persen masyarakatnya sudah melakukan kegiatan pertambangan. Kegiatan pertambangan itu telah dilakukan masyarakat selama bertahun-tahun.
Menurut dia, pertambangan di daerahnya itu penambangan batu kapur. Masyarakat memilih menggunakan bahan peledak dalam melakukan kegiatan penambangan. Sebab, jika menggunakan alat manual seperti linggis atau alat lainnya, itu membutuhkan waktu yang lama pengumpulan batu kapurnya.
"Masyarakat otodidak menggunakan bahan peledak dalam menjalankan kegiatan penambangan," kata dia.
Udin mengakui saat ini kegiatan pertambangan rakyat di daerahnya belum ada izin. Atas hal itu ia meminta pemkab membantu proses izinnya ke Pemprov Jabar.
Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Karawang Wawan Setiawan mempersilakan pihak desa mendata jumlah warganya yang melakukan kegiatan pertambangan dan berapa lahan yang ditambang.
Pengajuan izinnya bisa disampaikan atas nama Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Sedangkan pemkab bisa merekomendasi dalam proses perizinannya, dan pemkab yang akan menyampaikan pengajuan izin kegiatan pertambangan rakyat atas nama BUMDes tersebut ke pemprov.
"Pengajuannya bisa atas nama BUMDes. Sebab kalau pengajuannya perseorangan, itu akan sulit," kata dia.
Terkait penggunaan bahan peledak dalam kegiatan pertambangan itu, Kabag Ops Polres Karawang Kompol Prasetyo, menyarankan agar tidak ada penggunaan bahan peledak dalam kegiatan pertambangan rakyat di Desa Tamansari, Karawang.
Ia mengatakan, penggunaan bahan peledak dalam kegiatan pertambangan itu dilarang jika tidak memiliki izin. Masyarakat tidak boleh menggunakan bahan peledak sendiri, karena bahan peledak harus digunakan oleh ahlinya.
"Penggunaan bahan peledak itu ada prosedur. Harus berizin dan dilakukan oleh ahlinya yang memiliki sertifikat. Warga tidak boleh menggunakan bahan peledak, karena berbahaya," kata dia.
Meski kepolisian melarang menggunakan bahan peledak, masyarakat tetap bersikeras agar dibolehkan menggunakan bahan peledak dalam melakukan kegiatan pertambangan batu kapur di daerah itu.
"Kalau sedang diajukan (izin penggunaan bahan peledaknya), nanti kita pantau bersama," kata dia.
Ia mengatakan, masyarakat jangan menggunakan bahan peledak sendiri saat melakukan kegiatan pertambangan. Minimal jika ingin menggunakan peledak itu berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
"Kalau mau menggunakan bahan peledak, silakan beritahu kami. Minimal, silakan koordinasi dengan jajaran kami di Polsek," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017