Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat, menangkap seorang pemuda berinisial RF (28) warga Kampung Sukasari, Kota Sukabumi, Jawa Barat yang merupakan pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan dalam bungkus makanan.
"Modus operandi pemuda asal Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong ini dengan cara menyimpan sabu dalam bungkus makanan ringan yang tujuannya untuk mengelabui petugas," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo di Sukabumi, Kamis.
Menurut Ari, tersangka ditangkap di rumahnya pada Senin (27/5) sekitar pukul 02.30 WIB. Petugas yang melakukan penggeledahan menemukan barang bukti sabu seberat 10,28 gram yang disembunyikan dalam lima plastik bekas bungkus makanan ringan.
Baca juga: Polres Sukabumi komitmen persempit ruang gerak para pengedar narkoba
Baca juga: Pengungkapan kasus narkoba didominasi peredaran sabu-sabu dan OKT
Tidak hanya itu, polisi juga menemukan paket sabu yang dimasukkan ke dalam 12 sedotan plastik. Masih di rumah tersangka, barang bukti lainnya turut disita seperti satu unit timbangan digital untuk menimbang sabu serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk bertransaksi.
Sementara, Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Iwan Hendi Sutisna menambahkan pengungkapan kasus peredaran narkoba ini setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengetahui adanya aktifitas tersangka yang mencurigakan yang kemudian dilakukan penyelidikan selama beberapa hari dan akhirnya tersangka ditangkap.
Adapun modus operandi yang dilakukan RF untuk mengedarkan barang haram itu dengan cara tempel, dan untuk mengelabui petugas, maka sabu itu disimpan dalam bungkus makanan ringan atau plastik.
Baca juga: Peredaran obat keras terbatas dominasi pengungkapan kasus narkoba di Sukabumi
"Kami masih mengembangkan kasus ini, keterangan tersangka mendapatkan sabu tersebut dari seorang daftar pencarian orang (DPO) berinisial N yang masih dalam pengejaran," tambahnya.
Penyidik Satnarkoba Polres Sukabumi Kota menjerat RF dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024
"Modus operandi pemuda asal Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong ini dengan cara menyimpan sabu dalam bungkus makanan ringan yang tujuannya untuk mengelabui petugas," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo di Sukabumi, Kamis.
Menurut Ari, tersangka ditangkap di rumahnya pada Senin (27/5) sekitar pukul 02.30 WIB. Petugas yang melakukan penggeledahan menemukan barang bukti sabu seberat 10,28 gram yang disembunyikan dalam lima plastik bekas bungkus makanan ringan.
Baca juga: Polres Sukabumi komitmen persempit ruang gerak para pengedar narkoba
Baca juga: Pengungkapan kasus narkoba didominasi peredaran sabu-sabu dan OKT
Tidak hanya itu, polisi juga menemukan paket sabu yang dimasukkan ke dalam 12 sedotan plastik. Masih di rumah tersangka, barang bukti lainnya turut disita seperti satu unit timbangan digital untuk menimbang sabu serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk bertransaksi.
Sementara, Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Iwan Hendi Sutisna menambahkan pengungkapan kasus peredaran narkoba ini setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengetahui adanya aktifitas tersangka yang mencurigakan yang kemudian dilakukan penyelidikan selama beberapa hari dan akhirnya tersangka ditangkap.
Adapun modus operandi yang dilakukan RF untuk mengedarkan barang haram itu dengan cara tempel, dan untuk mengelabui petugas, maka sabu itu disimpan dalam bungkus makanan ringan atau plastik.
Baca juga: Peredaran obat keras terbatas dominasi pengungkapan kasus narkoba di Sukabumi
"Kami masih mengembangkan kasus ini, keterangan tersangka mendapatkan sabu tersebut dari seorang daftar pencarian orang (DPO) berinisial N yang masih dalam pengejaran," tambahnya.
Penyidik Satnarkoba Polres Sukabumi Kota menjerat RF dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024