Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya MF (15), pelajar madrasah tsanawiyah di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, setelah dianiaya oleh sembilan temannya.
"Kementerian PPPA menyampaikan duka mendalam terhadap anak yang menjadi korban kekerasan hingga meninggal dunia," kata kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar, saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Pihaknya mendukung Polres Situbondo yang memproses hukum kasus ini sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Polisi didesak tangkap dua pemerkosa anak di Kalbar
Baca juga: Kementerian PPPA dampingi ibu yang empat anaknya tewas diduga dibunuh ayahnya sendiri
Nahar meminta aparat penegak hukum memproses hukum para pelaku anak dengan mempedomani Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
Pihaknya juga menegaskan pentingnya rehabilitasi perilaku yang tuntas bagi para pelaku anak.
"Mengingatkan pentingnya upaya rehabilitasi perilaku secara tuntas bagi anak-anak yang berkonflik dengan hukum," katanya.
Sebelumnya, korban MF diduga dikeroyok oleh para pelaku di lapangan Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, pada 18 Mei 2024.
Baca juga: KemenPPPA minta penanganan kasus ibu tenggelamkan bayinya perhatikan kepentingan anak
Penganiayaan diduga karena salah satu pelaku sakit hati dengan ejekan yang dilontarkan korban. Kemudian pelaku mengajak pelaku lainnya untuk melakukan kekerasan terhadap korban.
Akibat peristiwa kekerasan yang menimpanya, korban mengalami koma dan dirawat secara intensif di RSUD Waluyo Jati, Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Namun korban akhirnya menghembuskan nafas terakhir pada Minggu (26/5).
Polres Situbondo bergerak cepat mengamankan sembilan pelaku di rumahnya masing-masing. Para pelaku adalah pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP).
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024
"Kementerian PPPA menyampaikan duka mendalam terhadap anak yang menjadi korban kekerasan hingga meninggal dunia," kata kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar, saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Pihaknya mendukung Polres Situbondo yang memproses hukum kasus ini sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Polisi didesak tangkap dua pemerkosa anak di Kalbar
Baca juga: Kementerian PPPA dampingi ibu yang empat anaknya tewas diduga dibunuh ayahnya sendiri
Nahar meminta aparat penegak hukum memproses hukum para pelaku anak dengan mempedomani Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
Pihaknya juga menegaskan pentingnya rehabilitasi perilaku yang tuntas bagi para pelaku anak.
"Mengingatkan pentingnya upaya rehabilitasi perilaku secara tuntas bagi anak-anak yang berkonflik dengan hukum," katanya.
Sebelumnya, korban MF diduga dikeroyok oleh para pelaku di lapangan Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, pada 18 Mei 2024.
Baca juga: KemenPPPA minta penanganan kasus ibu tenggelamkan bayinya perhatikan kepentingan anak
Penganiayaan diduga karena salah satu pelaku sakit hati dengan ejekan yang dilontarkan korban. Kemudian pelaku mengajak pelaku lainnya untuk melakukan kekerasan terhadap korban.
Akibat peristiwa kekerasan yang menimpanya, korban mengalami koma dan dirawat secara intensif di RSUD Waluyo Jati, Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Namun korban akhirnya menghembuskan nafas terakhir pada Minggu (26/5).
Polres Situbondo bergerak cepat mengamankan sembilan pelaku di rumahnya masing-masing. Para pelaku adalah pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP).
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024