Penjabat Bupati Bogor Asmawa Tosepu menerbitkan Surat Keputusan (SK) mengenai optimalisasi program Universal Health Coverage (UHC) atau jaminan kesehatan bagi masyarakat.
"UHC diterbitkan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat terutama masyarakat kurang mampu, kini masyarakat kurang mampu terjamin kesehatannya melalui Jamkesda," kata Asmawa di Cibinong, Selasa.
SK Bupati Bogor Nomor 400.7/254/Kpts/Per UU/2024 itu memastikan bahwa masyarakat miskin yang tidak terdaftar di Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat dibiayai oleh Jamkesda meskipun masih dalam proses pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Asmawa menjelaskan, dengan diterbitkannya SK UHC maka kini masyarakat tidak mampu yang belum terdaftar dalam DTKS dapat memperoleh Jamkesda.
Sementara, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor Agus Fauzi mengungkapkan, berdasarkan pembahasan bersama tim percepatan UHC, diupayakan Juni 2024 mendatang persentase kepesertaan JKN bisa mencapai di atas 95 persen dan tingkat keaktifan di atas 75 persen.
“Sehingga bisa ditingkatkan dari SK UHC menjadi Peraturan Bupati (Perbup) tentang UHC yang ditargetkan terbit pada akhir 2024 nanti,” ungkap Agus Fauzi.
Ia berharap dengan adanya SK UHC ini dapat mengakomodir masyarakat tidak mampu yang sedang dalam proses pendaftaran DTKS untuk pengajuan bantuan pembiayaan pelayanan kesehatan pada masa transisi UHC.
“Semoga bantuan ini dapat diberikan secara tepat sasaran kepada masyarakat miskin dan tidak mampu yang membutuhkan. Sehingga mereka dapat pelayanan kesehatan yang paripurna,” kata Agus Fauzi.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024
"UHC diterbitkan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat terutama masyarakat kurang mampu, kini masyarakat kurang mampu terjamin kesehatannya melalui Jamkesda," kata Asmawa di Cibinong, Selasa.
SK Bupati Bogor Nomor 400.7/254/Kpts/Per UU/2024 itu memastikan bahwa masyarakat miskin yang tidak terdaftar di Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat dibiayai oleh Jamkesda meskipun masih dalam proses pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Asmawa menjelaskan, dengan diterbitkannya SK UHC maka kini masyarakat tidak mampu yang belum terdaftar dalam DTKS dapat memperoleh Jamkesda.
Sementara, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor Agus Fauzi mengungkapkan, berdasarkan pembahasan bersama tim percepatan UHC, diupayakan Juni 2024 mendatang persentase kepesertaan JKN bisa mencapai di atas 95 persen dan tingkat keaktifan di atas 75 persen.
“Sehingga bisa ditingkatkan dari SK UHC menjadi Peraturan Bupati (Perbup) tentang UHC yang ditargetkan terbit pada akhir 2024 nanti,” ungkap Agus Fauzi.
Ia berharap dengan adanya SK UHC ini dapat mengakomodir masyarakat tidak mampu yang sedang dalam proses pendaftaran DTKS untuk pengajuan bantuan pembiayaan pelayanan kesehatan pada masa transisi UHC.
“Semoga bantuan ini dapat diberikan secara tepat sasaran kepada masyarakat miskin dan tidak mampu yang membutuhkan. Sehingga mereka dapat pelayanan kesehatan yang paripurna,” kata Agus Fauzi.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024